Nekat Selundupkan Gading Gajah Afrika dalam Termos, WNI Berakhir di Penjara Singapura

Jum'at, 11 September 2026 | 14:13 WIB
Ilustrasi gading gajah.[Unsplash/Pawan Sharma]
  • Awak kapal WNI bernama Hafiludin menyelundupkan gading gajah Afrika menggunakan termos yang dimodifikasi.
  • Petugas berhasil membongkar upaya penyelundupan tersebut melalui pemeriksaan rutin di pintu masuk Keppel, Singapura.
  • Pelaku dijatuhi hukuman delapan minggu penjara oleh pengadilan Singapura pada 10 September 2026.

Sehari kemudian, sekitar pukul 12.15 waktu setempat, Hafiludin turun dari kapal sambil membawa barang bawaannya.

Ia melewati kantor awak kapal Immigration and Checkpoints Authority (ICA) di pintu masuk Keppel.

Namun, koper tersebut menjalani pemindaian X-ray sebagai bagian dari pemeriksaan keamanan rutin.

Petugas kemudian menemukan benda mencurigakan yang ternyata merupakan gading gajah di dalam termos.

Saat pertama kali diperiksa, Hafiludin mencoba mengelabui petugas.

Ia mengaku benda tersebut merupakan peralatan pembuat cerutu berbahan plastik yang digunakan untuk merokok.

Keterangan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan.

Kasus itu kemudian diserahkan kepada NParks hingga akhirnya Hafiludin didakwa di pengadilan Singapura.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com