- KPK menetapkan delapan tersangka kasus suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor pada Agustus 2026.
- Empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN diduga menjadi perantara, pengepul dana, dan penampung suap pengurusan lahan tersebut.
- KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai delapan miliar rupiah dan mutasi rekening sepuluh miliar rupiah.
Erwin diduga menerima "uang pengurusan" Rp2,1 miliar dari perusahaan tersebut sebelum membaginya kepada Arif.
"Diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada saudara ERW sejumlah total Rp2,1 miliar.
Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri," kata Taufik.
Dalam skema perkara, Arif bertindak sebagai pengepul uang setoran yang dihimpun oleh Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dana tersebut bersumber dari berbagai pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp8 miliar di dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri, yang diduga diterima Lampri bersama Arif.
Rekening bank milik Arif juga mencatatkan mutasi setoran tunai sebesar Rp10 miliar tertanggal 7 September 2026.
Muhammad Fakhry Pemasok Dana, Fahd El Fouz Penampung Akhir
Muhammad Fakhry masuk dalam jaringan penghimpun dana bersama Erwin untuk diserahkan ke meja Arif Sugiyanto. Uang yang terkumpul di tangan Arif kemudian dialirkan ke tingkatan berikutnya, yakni kepada Fahd El Fouz.
"Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF," papar Taufik.
Penyidik KPK terus menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran dana dari jaringan tersebut, termasuk rantai transaksi di berbagai tingkatan birokrasi pertanahan.
Mengenai peluang pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk dimintai keterangan menyusul penetapan empat orang kepercayaannya sebagai tersangka, Taufik menyatakan:
"Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," katanya.