RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

Rabu, 16 September 2026 | 19:57 WIB
Ilustrasi pertanian (pixabay)
  • Pakar Hukum Agraria UGM, Ricardo Simarmata, menilai pembentukan RUU Reforma Agraria di Indonesia sangat mendesak pada Rabu, 16 September 2026.
  • RUU tersebut mencakup pengaturan objek, subjek, wilayah pesisir, hingga perlindungan kelompok rentan guna mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.
  • Implementasi undang-undang berisiko terhambat oleh ego sektoral kementerian, masalah kewenangan, keterbatasan pembiayaan, serta kapasitas pengelola badan khusus.

"Jangan harap implementasinya seperti yang ditulis dalam undang-undangnya ketika orang yang menggerakkan atau mengendarai badan ini bukan orang yang paham tentang undang-undang itu, ya tentang reforma agraria," tuturnya.

Ricardo menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari disahkannya undang-undang atau terbentuknya badan khusus.

"Kalau reforma agraria tujuannya adalah mengurangi, menghilangkan ketimpangan kepemilikan tadi atau tidak hanya segelintir orang yang menguasai, dan kalau ketimpangan itu hilang atau kesenjangannya mengecil, ya RUU ini berhasil," ucapnya.

Di sisi lain, Ricardo menilai substansi RUU Reforma Agraria yang diajukan memiliki formulasi yang sangat ideal. Masalahnya, gagasan tersebut belum tentu sejalan dengan kondisi kelembagaan, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia ketika aturan diterapkan.

"Dengan muatan versi yang disepakati itu, DPR agak lemah dari sisi visibility kelayakannya karena ada gap yang besar antara hal-hal yang ideal di dalam RUU ini dengan medan nanti tempat dia diberlakukan," pungkasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com