Bukan Persentase Kursi! PAN Setuju Wacana Capres Wajib Didukung 2 Partai Politik

Senin, 21 September 2026 | 15:35 WIB
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mendukung usulan agar pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2029 minimal diusung dua partai politik peserta pemilu. [ANTARA]
BACA 10 DETIK
  • PAN mendukung usulan agar pasangan capres-cawapres Pilpres 2029 diusung minimal dua partai politik.
  • Usulan syarat minimal dua partai tersebut dinilai tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
  • Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon pada pemilu mendatang dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mendukung usulan agar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2029 minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu.

Viva menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dengan demikian di Pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden," kata Viva dikutip dari ANTARA, Senin (21/9/2026).

Menurut Viva, MK menyatakan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Atas dasar itu, dia menilai syarat minimal dukungan dua partai dapat ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang disusun berdasarkan kesepakatan bersama partai politik peserta pemilu.

Viva juga menekankan bahwa pengusulan pasangan capres-cawapres tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR maupun persentase suara nasional. Dengan demikian, setiap partai tetap memiliki ruang untuk menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis.

Di sisi lain, menurut dia, putusan MK tetap membuka ruang bagi partai politik untuk bergabung. Namun, koalisi tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon maupun pilihan pemilih.

"Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya," katanya.

Wacana Dua Partai

Wacana mengenai syarat minimal dukungan dua partai sebelumnya disampaikan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh.

Ia mengaku mendapat masukan bahwa mekanisme pencalonan presiden pada Pilpres mendatang dapat mensyaratkan dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik.

Surya menyambut baik wacana tersebut dan menilai gagasan itu layak dipertimbangkan.

Menurut dia, ketentuan tersebut tetap dapat menghasilkan dukungan suara yang besar apabila ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan pada tingkat yang tinggi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com