Cacat Hukum dan Tabrak Aturan, Komisi A DPRD DKI Desak Lapangan Padel di Meruya Dibongkar

Senin, 21 September 2026 | 16:41 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu. (Suara.com/Adiyoga)
BACA 10 DETIK
  • Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan pembongkaran fasilitas padel di Meruya Utara pada 21 September 2026.
  • Pengembang terbukti melakukan wanprestasi atas lahan 1.860 meter persegi dan membangun tanpa izin PBG.
  • Langkah tegas pembongkaran diambil karena surat peringatan sebelumnya tidak diindahkan serta untuk menegakkan hukum.

Suara.com - Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta secara tegas merekomendasikan pembongkaran fasilitas olahraga padel komersial di Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat.

Rekomendasi tersebut mengemuka usai rapat audiensi yang membedah dugaan pelanggaran pemanfaatan aset milik pemerintah daerah pada Senin (21/9/2026).

Berdasarkan kajian Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, pengembang sarana olahraga itu terbukti melakukan wanprestasi terkait kesepakatan pemanfaatan lahan seluas 1.860 meter persegi.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, membeberkan bahwa kelalaian sepihak itu secara otomatis menggugurkan legalitas perjanjian kerja sama.

“Tadi kita dengar bahwa terjadi wanprestasi ya dari biro hukum ya. Ini bukan kata saya, dari biro hukum. Bahwa perjanjian yang awalnya disepakati dua belah pihak itu adalah seluas 1.860. Nah, ada satu pihak yang lalai, dan itu masuk kategorinya wanprestasi,“ ujar Kevin.

Polemik pembangunan lapangan padel ini akhirnya dibawa ke tingkat legislatif daerah lantaran surat peringatan resmi sebelumnya tidak digubris oleh para pihak terkait.

Selain persoalan wanprestasi, pihak pemborong juga didapati nekat membangun tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sebenarnya juga ada rekomendasi dari pihak hukum, bahwa dari sisi pelanggaran PBG-nya tadi, ada ketentuan bahwa tahap akhir itu adalah pembongkaran,“ kata Kevin.

Pemprov DKI Jakarta pun diminta tidak gentar dan harus segera mengeksekusi tindakan pembongkaran fisik bangunan tanpa pandang bulu.

“Dari diskusi tadi, kita tahu bahwa dari bentuk pelanggarannya sudah masuk ke kategori tahap akhir. Maka dari itu, rekomendasi dari Komisi A tadi disampaikan, patuhi aturan, tegakkan aturan,“ jelas Kevin.

Langkah tegas dinilai sangat mendesak agar muruah dan wibawa hukum pemerintah daerah tidak diinjak-injak oleh kepentingan pemodal.

“Jangan sampai pemerintah daerah tidak punya kewibawaan dalam hal ini,“ tandas Kevin.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com