Golkar Soal Kabar 6-7 Ketum Parpol Diduga Turut Disadap Listyo: Sinyal Buruk Bagi Demokrasi

Kamis, 05 November 2026 | 20:32 WIB
Menteri Perindustrian yang juga Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
BACA 10 DETIK
  • Sekjen Partai Golkar M. Sarmuji mendesak kepolisian di Jakarta pada 5 November 2026 untuk mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara dan para ketua umum partai politik.
  • Tindakan penyadapan ilegal yang membahayakan stabilitas negara dan mencederai demokrasi ini juga menyasar enam hingga tujuh ketua umum partai politik serta Presiden.
  • Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka awal termasuk eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan kemudian menambah satu tersangka baru yaitu Irjen Pol Slamet Uliandi.

Suara.com - Partai Golkar menegaskan dukungannya terhadap kepolisian untuk membongkar secara tuntas dugaan kasus penyadapan ilegal yang menyasar Kepala Negara hingga para ketua umum partai politik.

Sekjen Partai Golkar M. Sarmuji menyatakan bahwa aksi penyadapan tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat yang sangat membahayakan stabilitas negara.

"Golkar mendukung Polisi mengusut tuntas, membuat kasus, mengungkapkan kasus penyadapan ini secara terang benderang. Karena publik lagi menunggu, ini menjadi perhatian publik yang sangat luas, dan menurut saya penyadapan ilegal apalagi ke Kepala Negara itu sesuatu yang sangat membahayakan dan sebuah pelanggaran yang sangat berat," ujar Sarmuji di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Sarmuji juga menyoroti kabar bahwa aksi penyadapan ini diduga menyasar setidaknya 6 hingga 7 ketua umum partai politik.

Menurutnya, tindakan tersebut mencederai nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

"Ya katanya begitu. Katanya semua Ketum Parpol, paling nggak ada 6 atau 7 Ketum Parpol disadap. Tentu ini... ini juga secara politik, ini artinya tanda yang tidak baik untuk sebuah negara demokrasi. Apalagi kita ada Hak Asasi Manusia yang harus kita lindungi ya. Orang disadap itu kalau punya kasus untuk kepentingan hukum, bolehlah disadap. Tapi khusus untuk Presiden, apapun alasannya, tidak boleh ditoleransi menyadap seorang Kepala Negara. Apapun alasannya," ujar dia.

Menanggapi kemungkinan adanya unsur upaya makar dalam kasus ini, Sarmuji menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian hukum kepada pihak kepolisian.

"Ya kalau tergantung Polisi. Pak Polisi kalau mengindikasikan makar, ya itu makar. Kan tergantung pembuktiannya ya. Kalau memang itu terbukti makar, ya tentu harus ditindak tegas. Ini pelajaran, nggak boleh ada lagi ke depan seorang Kepala Negara disadap, itu nggak boleh, nggak pernah terjadi lagi. Kita harus pastikan itu tidak akan pernah terjadi lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap telepon presiden serta sejumlah pejabat negara. Salah satunya adalah eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Kekinian, Mabes Polri kembali menetapkan satu tersangka lain yakni Irjen Pol Slamet Uliandi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com