Nekat Seberangi Rel, Pejalan Kaki Tertemper KRL di Dekat Stasiun Karet

Senin, 21 September 2026 | 18:50 WIB
Rangkaian KRL Commuter Line melintas di kawasan Tanah Abang [Suara.com/Angga Budhiyanto]
BACA 10 DETIK
  • Seorang warga tertemper KRL Cikarang di dekat Stasiun Karet pada Senin siang akibat menyeberang rel tanpa melihat kereta.
  • Petugas stasiun dan Polsek Tanah Abang segera mengevakuasi korban luka berat ke RSCM menggunakan ambulans.
  • Insiden tersebut sempat menahan perjalanan KRL sebelum akhirnya diizinkan melanjutkan perjalanan usai pemeriksaan teknis selesai.

Suara.com - Peristiwa nahas menimpa seorang warga usai tertemper rangkaian KRL di dekat perlintasan Stasiun Karet pada Senin (21/9/2026) siang.

Insiden di jalur tersebut terjadi sekitar pukul 14.20 WIB pada Km 1+800/700 lintas Stasiun Manggarai menuju Stasiun Tanah Abang.

Kala itu, Commuter Line Cikarang bernomor 5547C relasi Cikarang menuju Kampung Bandan tengah melintas di lokasi perlintasan tersebut.

Peristiwa bermula saat korban diduga nekat menyeberangi lintasan rel tanpa menyadari laju kedatangan armada kereta listrik.

Benturan keras pun tak terelakkan hingga mengakibatkan korban terempas dan menderita cedera berat.

Mendapati laporan insiden tersebut, petugas terkait dari Stasiun Sudirman Baru atau BNI City bergegas menuju lokasi kejadian perkara.

“Petugas segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Tanah Abang untuk pengamanan jalur KA dan mengevakuasi penemper,“ tutur VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda dalam keterangan resminya.

Proses evakuasi berlangsung menggunakan mobil ambulans guna membawa korban yang terkapar ke rumah sakit demi penanganan medis darurat.

“Penemper yang mengalami luka berat dilarikan ke RSCM menggunakan ambulans untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,“ lanjut Karina.

Imbas peristiwa tersebut, perjalanan KRL sempat tertahan sejenak karena petugas Sarana KAI Commuter wajib memeriksa kondisi rangkaian kereta.

Setelah seluruh pemeriksaan teknis rampung dan dinyatakan aman, KRL Cikarang No. 5547C akhirnya diizinkan melanjutkan perjalanan kembali.

Pihak KAI Commuter pun sangat menyayangkan terulangnya insiden warga yang menerabas zona terlarang di sepanjang lintasan rel aktif tersebut.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. KAI Commuter mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak berada atau beraktivitas di sekitar jalur rel untuk keselamatan dan keamanan perjalanan kereta serta diri sendiri,“ pungkas Karina.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com