- Pemerintah memprioritaskan kepastian sistem kerja dan administrasi sebelum menempatkan manajer koperasi serta kampung nelayan.
- Manajer berstatus pegawai BUMN dengan kontrak PKWT dua tahun di bawah perusahaan terkait.
- Pengaturan ini mencakup kontrak, hak, perlindungan sosial, dan pengupahan demi mendukung penguatan ekonomi masyarakat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan dengan berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Qodari menegaskan, keselarasan hak dan perlindungan menjadi bagian penting dari penataan kedua program tersebut. Dengan demikian, manajer KDKMP maupun KNMP dapat menjalankan peran di wilayah masing-masing dengan dasar kerja yang relatif seragam dan jelas.
“Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer,” kata Qodari.
Pemerintah meyakini penataan yang matang akan menjadi fondasi bagi pelaksanaan KDKMP dan KNMP secara berkelanjutan. Kepastian administrasi, hukum, dan hubungan kerja diharapkan membuat para manajer dapat bekerja dengan tenang, fokus, serta mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa dan wilayah pesisir.