Wacana Capres Wajib Didukung Minimal 2 Parpol Bergulir, Begini Respons Puan Maharani

Selasa, 22 September 2026 | 15:47 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (tangkap layar)
BACA 10 DETIK
  • Puan menyatakan wacana aturan pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 masih berupa pembicaraan informal antarpartai politik di DPR.
  • MK telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
  • DPR belum membahas usulan resmi aturan baru pencalonan presiden karena pilpres baru akan dilaksanakan pada tahun 2029 mendatang.

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut wacana perubahan aturan pencalonan presiden, termasuk usulan pasangan capres-cawapres didukung minimal dua partai politik, masih sebatas pembicaraan informal antarpartai di Senayan.

Puan mengatakan hingga saat ini belum ada usulan resmi mengenai ambang batas pencalonan presiden maupun aturan yang mensyaratkan dukungan minimal dua partai politik.

"Pembicaraan bahwa ambang batas, PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi juga bahwa nantinya itu akan diusulkan ambang batas. Itu juga masih dalam proses rencana informal," kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan kalau usulan itu perlu dibahas secara formal di DPR agar bisa tercatat dalam UU Pemilu.

Terkait waktu pembahasannya bersama Komisi II DPR, Puan menyampaikan kalau pembahasan itu kemungkinan membutuhkan waktu lebih, mengingat pilpres baru terlaksana pada 2029.

"Nanti pembahasan itu akan dibahas di DPR," ucapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul sejumlah wacana mengenai desain baru pencalonan presiden untuk Pemilu 2029.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memberikan pandangannya terkait desakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. [Suara.com/Bagaskara]

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut dirinya mendengar masukan mengenai model dukungan pencalonan presiden yang mensyaratkan pasangan calon didukung sedikitnya dua fraksi di DPR.

Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan persoalannya bukan hanya besaran persentase, tetapi rezim presidential threshold berapa pun persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Adapun sebelum dibatalkan MK, Pasal 222 mengatur pasangan capres-cawapres hanya dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com