- Sejumlah pihak mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 21 September 2026, untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena diduga tidak memenuhi syarat pendidikan SLTA.
- Para pemohon menilai pencalonan Gibran sejak awal mengandung cacat hukum manipulatif dan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
- Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan Mahkamah meminta KPU RI menyerahkan bukti kelengkapan pembahasan revisi Peraturan KPU pada sidang lanjutan perkara tersebut.
Suara.com - Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024. Namun, pencalonannya dalam Pilpres 2024 masih menjadi polemik.
Terbaru, sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan jenjang pendidikannya.
Gugatan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing.
Dalam permohonannya, mereka menduga bahwa Gibran terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Untuk itu, para pemohon menilai perlu dilakukan pembatalan terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Permohonan Pemberhentian dari Jabatan, Bukan Pemakzulan
Denny Indrayana dan kawan-kawan mengakui bahwa gugatan ini diajukan dua tahun setelah pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sidang perdana perkara a quo digelar MK pada Senin (21/9/2026). Namun, para pemohon menegaskan kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai dan telah dilantik.
“Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan, karena meskipun pemilu sudah selesai, bahkan setelah menjabat sekalipun, tetap bisa dibatalkan melalui proses peradilan pemilu/mahkamah,” demikian dikutip dari berkas permohonan para pemohon pada Senin (21/9/2026).
Dalam permohonannya, mereka menegaskan syarat pendidikan Gibran terindikasi kuat tidak dipenuhi sejak proses pencalonan, maka sanksi hukum yang paling tepat dijatuhkan adalah pembatalan (disqualification) melalui lembaga peradilan yang menangani persoalan pemilu.
Adapun lembaga peradilan yang dimaksud menurut pemohon ialah Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1).
“Membawa persoalan syarat pencalonan ini ke lembaga peradilan merupakan pilihan lebih tepat, ketimbang menyelesaikannya melalui lembaga politik pemakzulan (impeachment). Karena, jika benar tidak memenuhi syarat pencalonan sedari awal, Gibran seharusnya tidak menjabat sebagai Wakil Presiden, sehingga tidak tepat menerapkan konsep pemberhentian dari jabatan (removal from office),” tegas para pemohon.
Mereka menegaskan ketidakabsahan syarat pencalonan pemilu akan menghadirkan pula ketidakabsahan suara pemilu. Mereka menyebut kemenangan yang awalnya dideklarasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahkan pelantikan, tidak boleh menghilangkan cacat hukum syarat pencalonan tersebut, serta sanksi tegas diskualifikasi yang seharusnya dijatuhkan.
“Perkara ini karenanya, bukanlah semata-mata soal ada atau tidaknya selembar ijazah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetapi adalah kesempatan kita sebagai bangsa untuk menyelamatkan dan mengembalikan kehormatan, marwah, dan kewibawaan negara hukum, konstitusi, dan demokrasi di Republik Indonesia,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Dugaan Cacat Syarat Pencalonan Gibran
Dalam sengketa Pilpres 2024, para pemohon menegaskan bahwa persoalan persyaratan pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden belum pernah diperiksa, diadili, dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal ini dinilai membuka ruang pengujian atas norma yang sama, asalkan dengan alasan konstitusional yang berbeda. Para Pemohon berpandangan sengketa Pilpres 2024 dengan pokok masalah keabsahan syarat pendidikan Calon Wapres Gibran, yang belum pernah diperiksa sebelumnya, patut dan layak untuk dilakukan.
“Dugaan cacat syarat pendidikan Gibran tidak bisa dipatahkan hanya karena hambatan teknis prosedural. Terlebih, dokumen serta informasinya baru terbuka bertahap setelah pelantikan. Itupun belum semuanya diungkap kepada publik,” ujar para pemohon.
Untuk itu, mereka mempertanyakan apakah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki bukti tamat pendidikan SLTA atau sederajat. Sebab, para pemohon menegaskan keabsahan syarat ini berkorelasi erat dengan keabsahan suara, maka menerapkan aturan kedudukan hukum bagi Pemohon sengketa Pilpres di MK secara absolut akan membuat dugaan cacat hukum persyaratan cawapres menjadi masalah hukum yang cenderung abadi dan tidak pernah terselesaikan.
Para Pemohon mengaku menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif, yaitu:
- Ada perubahan norma, yaitu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba Pasal 18 ayat (3)-nya mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
- Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari – tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga Permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya.
“Hal-hal demikian mengindikasikan ada upaya manipulative yang TST, Terstruktur, Sistematis, dan Terencana. Cacat manipulative demikian makin menguatkan arti pentingnya Mahkamah menegakkan konstitusionalitas pemilu dan memeriksa tuntas Permohonan a quo,” tegas Denny Indrayana dalam sidang perdana di MK.
Atas dugaan tindakan manipulatif tersebut, para pemohon menilai paling tidak berlaku tiga asas hukum, yaitu:
- Fraus omnia corrumpit. Artinya, kecurangan merusak seluruh proses yang dibangun di atasnya.
- Nullus commodum capere potest de injuria sua propria. Artinya, seseorang tidak boleh memperoleh keuntungan dari perbuatannya sendiri yang melawan hukum.
- Nemo auditur propriam turpitudinem allegans. Artinya, seseorang tidak dapat menjadikan kesalahannya sendiri sebagai dasar memperoleh perlindungan hukum.
“Karena itu, tidaklah boleh seorang kandidat yang cacat sejak pencalonannya berlindung di balik dalih telah dilantik atau telah lewat tenggang waktu untuk pengajuan sengketanya,” sebut para pemohon.
Upaya Memperoleh Bukti Pendidikan Gibran
Denny Indrayana mengaku telah melakukan sejumlah upaya untuk mendapatkan bukti pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Salah satunya ialah mengadakan advokasi media berupa “sayembara” kepada siapapun yang bisa menunjukkan bukti pendidikan atau kelulusan SLTA/sederajat dari Gibran.
Namun, hingga sayembara ditutup tanggal 9 September 2026, dengan hadiah sayembara senilai Rp10,2 miliar (Rp10.213.233.657), tidak ada yang mengajukan diri sebagai peserta, tidak pula Gibran sendiri. Hal demikian dinilai semakin menguatkan indikasi bahwa Gibran tidak memiliki bukti kelulusan pendidikan SLTA atau sederajat, dan karenanya tidak memenuhi syarat selaku calon wakil presiden.
Selain itu, Denny juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada Orchid Park Secondary School, Singapura tertanggal 17 Agustus 2026, MDIS Singapura tertanggal 23 Agustus 2026, UTS College tertanggal 14 Agustus 2026, serta mengajukan permohonan akses informasi secara resmi (Formal GIPA Access Application) pada tanggal 17–21 Agustus 2026.
Dia mengajukan permohonan akses informasi resmi kepada University of Technology Sydney (UTS) berdasarkan Government Information (Public Access) Act 2009 (GIPA Act) tertanggal 28 Agustus 2026 yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat elektronik dengan subjek “Access Application” dari UTS tertanggal 31 Agustus 2026 dengan nomor referensi GIPA2026/18.
Untuk mendapatkan kejelasan bukti kelulusan pendidikan SLTA/sederajat tersebut, Denny juga telah berkirim surat kepada Gibran pada tanggal 22 Agustus 2026 yang dipublikasikan melalui akun media sosialnya di Facebook, Instagram, X, TikTok, yang intinya meminta Gibran memberikan izin agar data dan informasinya di UTS Insearch dan Orchid Park Secondary School bisa diakses.
Bahkan, M Subhan selaku Pemohon X sudah melakukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Kemudian, FPP TNI dan Bonatua Silalahi juga melakukan gugatan TUN dan perbuatan melawan hukum ke peradilan TUN dan peradilan umum.
Alasan Permohonan Diajukan 2 Tahun Setelah Pelantikan
Para Pemohon mengerti Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan permohonan PHPU Presiden diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Permohonan ini diajukan jauh melampaui tenggang tersebut.
Untuk itu, mereka bersepakat untuk mengesampingkan batas waktu formal demi keadilan substansial. Dalam permohonannya, mereka menduga tidak diketahuinya soal ketidakabsahan syarat pendidikan Cawapres Gibran sedikit banyak disebabkan karena informasi tersebut disamarkan dan ditutupi.
“Karena itu Para Pemohon mendalilkan: Penyamaran fakta tidak boleh menciptakan imunitas melalui tenggang waktu,” ujar mereka dalam berkas permohonan.
Untuk menguatkan argumentasi itu, mereka menyampaikan asas hukum Contra non valentem agere non currit praescriptio yang artinya tenggang waktu seharusnya tidak berjalan terhadap pihak yang secara objektif belum dapat bertindak karena fakta material disembunyikan.
“Dalam perkara a quo, informasi dan pengetahuan soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan,” kata Denny Indrayana.
Para pemohon menjelaskan bahwa soal tenggang waktu yang dihitung berdasarkan pengetahuan informasi pihak Penggugat adalah konsep yang dikenal dalam peradilan Tata Usaha Negara.
Soal batas waktu 90 hari pengajuan gugatan Keputusan TUN misalnya, dihitung secara kasuistis sejak Penggugat pertama kali mengetahui adanya keputusan yang merugikan tersebut. Hal ini dikuatkan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 41K/TUN/1994.
“Para Pemohon mendalilkan cacat pencalonan yang tidak dituntaskan adalah pelanggaran pemilu yang terus berkelanjutan dan tetap berlangsung, dan karenanya tidak bisa dianggap lewat waktu untuk diajukan sengketa pemilunya,” tegas para pemohon.
Dalam perkara a quo, Mahkamah diminta mengesampingkan batasan tenggang waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres 2024 karena adanya indikasi kuat syarat pendidikan cawapres Gibran sejatinya tidak terpenuhi. Para pemohon menekankan bahwa pendidikan SLTA atau sederajat adalah syarat yang terukur dan semestinya bisa dengan mudah dibuktikan.
Dengan mengesampingkan syarat tenggang waktu, para pemohon menilai Mahkamah bisa menghadirkan bukan hanya keadilan, tetapi juga kepastian dan kemanfaatan konstitusional untuk menyelamatkan wibawa dan kehormatan Pilpres 2024, agar tidak dimenangkan oleh kandidat yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Sidang Perdana
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan telah digelar pada Senin (21/9/2026) malam. Dalam sidang tersebut, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.
Mereka juga meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam petitumnya, MK diminta menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka juga memohon agar Mahkamah menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU, yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Bambang Widjojanto saat membacakan petitum.
MK juga diminta untuk memerintahkan MPR RI menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa dalam sidang selanjutnya, KPU RI sebagai termohon harus menyerahkan bukti berupa kelengkapan pembahasan revisi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.
“Jadi, tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas dan sekolah asing di luar negeri, itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan,” ujar Saldi.
“Tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu. Lengkap siapa saja yang hadir, anggota KPU, dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan,” tambah dia.
Saldi juga menegaskan bahwa Mahkamah memerlukan informasi mengenai pertimbangan dalam revisi Peraturan KPU tersebut, termasuk perdebatan dalam pembahasan bersama DPR RI.
“Tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu, seingat KPU,” tandas Saldi.