- Wamen HAM Mugiyanto mendesak pengusutan transparan atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (7/11/2026).
- Mugiyanto mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Penyadapan guna memperkuat regulasi hukum dan pengawasan khusus.
- Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung agenda peningkatan kesejahteraan rakyat oleh Presiden Prabowo Subianto.
Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto mendesak, pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan secara menyeluruh, independen, dan transparan.
Ia menilai praktik penyadapan tanpa dasar hukum yang sah dapat melanggar hak privasi serta kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi.
Mugiyanto menegaskan, kewenangan negara untuk melakukan penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan keamanan tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
"Saya mengecam keras praktik penyadapan ilegal, siapa pun yang menjadi sasaran dan siapa pun yang melakukannya. Penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi," kata Mugiyanto dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Menurut dia, penyalahgunaan kewenangan penyadapan tidak hanya mengancam privasi, tetapi juga dapat menimbulkan rasa tidak aman, membatasi kebebasan berpendapat, hingga membuka ruang intimidasi terhadap masyarakat.
Karena itu, penanganan perkara tersebut perlu tetap memperhatikan hak seluruh pihak yang terlibat, termasuk tersangka, saksi, dan korban.
Apabila ditemukan pelanggaran, negara juga harus menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif bagi pihak yang dirugikan.
Wamen HAM Dorong Pembahasan UU Penyadapan
Di tengah mencuatnya dugaan penyadapan ilegal, Mugiyanto mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.
Ia menilai Indonesia masih membutuhkan regulasi khusus yang mengatur kewenangan penyadapan secara komprehensif.
Meski sejumlah ketentuan terkait penyadapan telah tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, pengaturannya dinilai perlu diperkuat melalui satu kerangka hukum yang lebih menyeluruh.
Menurut Mugiyanto, UU Penyadapan diperlukan untuk memastikan setiap tindakan penyadapan memiliki dasar hukum yang jelas serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
Regulasi tersebut juga diharapkan mengatur pengawasan independen, akuntabilitas pelaksanaan kewenangan, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan penyadapan.
Dengan aturan yang lebih komprehensif, kewenangan penyadapan diharapkan tetap dapat mendukung penegakan hukum dan keamanan tanpa mengorbankan hak asasi manusia.
Wamen HAM Minta Dukungan terhadap Agenda Kesejahteraan Presiden