Desil 10 tapi Gaji Rp3,5 Juta, Apakah Tetap Dapat BSU Kemnaker Rp900.000? Ini Penjelasannya

Sabtu, 07 November 2026 | 12:19 WIB
BSU Kemnaker 2026 (Pexels)
BACA 10 DETIK
  • Pekerja berstatus desil 10 dengan gaji Rp3,5 juta tetap berpeluang menerima BSU Kemnaker 2026.
  • Bantuan sebesar Rp900.000 ini disalurkan pada November hingga Desember 2026 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
  • Penyaluran mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 dengan syarat utama aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Suara.com - Apakah desil 10 dengan gaji Rp3,5 juta masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker 2026 sebesar Rp900.000? Pertanyaan ini banyak muncul di kalangan pekerja yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tetapi memiliki penghasilan sesuai batas maksimal penerima subsidi upah.

Kabar baiknya, status desil 10 tidak secara otomatis menggugurkan peluang seseorang untuk mendapatkan BSU 2026. Sebab, berdasarkan ketentuan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), persyaratan penerima BSU tidak menetapkan kategori desil tertentu sebagai syarat utama.

Artinya, pekerja yang masuk desil 10 tetap berpeluang memperoleh BSU selama memenuhi persyaratan lain, termasuk batas gaji, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta ketentuan status pekerjaan.

BSU 2026 sendiri diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi kriteria berhak memperoleh total Rp900.000.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Apakah Desil 10 Bisa Mendapatkan BSU Rp900.000?

Jawabannya bisa, selama memenuhi persyaratan penerima BSU 2026. Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN. Data tersebut membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi.

Desil 1 menunjukkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Namun, status desil 10 bukan termasuk persyaratan yang secara khusus disebutkan dalam ketentuan penerima BSU 2026.

Kemnaker menetapkan sejumlah kriteria berdasarkan status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, besaran upah, serta status pekerjaan.

Dengan demikian, pekerja yang masuk desil 10 tidak otomatis kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan subsidi upah hanya karena berada dalam kelompok kesejahteraan tertinggi.

Meski begitu, status desil 10 juga tidak menjamin seseorang pasti menerima BSU. Penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan validasi data oleh pemerintah.

Gaji Rp3,5 Juta Apakah Memenuhi Syarat BSU 2026?

Selain status desil, besaran gaji menjadi salah satu persyaratan penting dalam penentuan penerima BSU Kemnaker 2026.

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah mereka yang menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.

Artinya, pekerja dengan gaji tepat Rp3,5 juta masih memenuhi batas maksimal penghasilan yang ditentukan.

Namun, ada ketentuan khusus bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Dalam kondisi tersebut, batas maksimal gaji penerima BSU menyesuaikan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah gaji yang digunakan sebagai acuan bukan sekadar jumlah uang yang diterima pekerja setiap bulan.

Kemnaker menggunakan data gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem kepesertaan. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Jadi, pekerja dengan gaji Rp3,5 juta tetap berpeluang memperoleh BSU, sepanjang nominal tersebut sesuai dengan ketentuan upah di wilayah kerjanya dan memenuhi persyaratan lainnya.

Syarat Penerima BSU Kemnaker 2026

Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut persyaratan penerima BSU 2026:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau mengikuti batas upah minimum daerah yang lebih tinggi.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Perlu dipahami, ketentuan mengenai PKH merupakan prioritas penerima, bukan berarti status desil tertentu otomatis menentukan kelayakan seseorang.

Selain itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga Agustus 2026. Pekerja yang baru terdaftar setelah periode tersebut perlu memperhatikan ketentuan kepesertaan yang berlaku.

Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026

Pekerja yang merasa sudah memenuhi persyaratan dapat memantau informasi penerima melalui situs resmi BSU Kemnaker.

Berikut langkah-langkah pengecekannya:

  1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
  2. Cari menu pengecekan penerima BSU.
  3. Masukkan NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia jika layanan pengecekan sudah dibuka.
  4. Ikuti petunjuk verifikasi yang ditampilkan.
  5. Periksa informasi status penerima bantuan.
  6. Perlu diketahui, berdasarkan informasi pada laman resmi BSU Kemnaker, mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kemnaker.

Karena itu, masyarakat perlu memantau perkembangan informasi melalui situs tersebut dan tidak mudah percaya pada tautan pendaftaran yang beredar melalui pesan singkat atau media sosial.

Kapan BSU Rp900.000 Cair?

Kemnaker menjadwalkan penyaluran BSU 2026 pada November hingga Desember 2026. Berdasarkan keterangan Kemnaker, bantuan akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000.

Penyaluran direncanakan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri untuk mendapatkan bantuan ini. Data calon penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, pekerja yang masuk desil 10 tetapi memiliki gaji Rp3,5 juta tetap memiliki peluang menerima BSU Kemnaker 2026. Namun, kepastian penerimaan bergantung pada pemenuhan seluruh persyaratan dan hasil verifikasi data pemerintah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com