Perpres Timah Disorot! Pemerintah Kini Legalkan Praktik yang Dulu Dipidana

Rabu, 23 September 2026 | 10:08 WIB
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menyoroti langkah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. [Suara.com]
BACA 10 DETIK
  • Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai Perpres Nomor 79 Tahun 2026 berpotensi menjadi dasar peninjauan kembali bagi terpidana kasus korupsi timah.
  • Regulasi baru tersebut melegalkan praktik pembelian bijih timah yang sebelumnya dipersoalkan dan diputus bersalah oleh pengadilan.
  • Chairul Huda mempertanyakan inkonsistensi pemerintah serta ketepatan penggunaan Perpres untuk mengatur tata kelola pertambangan di satu wilayah provinsi.

Menurut dia, Perpres semestinya mengatur persoalan yang bersifat nasional dan menjadi kebutuhan aktual secara nasional. Sementara beleid tersebut secara khusus mengatur tata kelola pertambangan timah di satu wilayah provinsi.

“Menurut saya, bajunya kebesaran untuk sebuah peraturan yang sifatnya lokal,” terangnya.

Dalam Perpres 79/2026, PT Timah dapat melakukan pembelian komoditas timah atas produksi yang dilakukan pemegang izin pertambangan rakyat.

Pembelian tersebut dilakukan dengan memperhitungkan kuantitas dan kualitas komoditas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat.

Pembelian komoditas timah juga harus disepakati antara pemegang izin pertambangan rakyat dan PT Timah melalui perjanjian tertulis.

Aturan inilah yang menjadi sorotan Huda karena dinilai memiliki kaitan dengan praktik yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara korupsi tata niaga timah dan telah diputus pengadilan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com