Perpres Timah Disorot! Pemerintah Kini Legalkan Praktik yang Dulu Dipidana

Rabu, 23 September 2026 | 10:08 WIB
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menyoroti langkah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. [Suara.com]
BACA 10 DETIK
  • Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai Perpres Nomor 79 Tahun 2026 berpotensi menjadi dasar peninjauan kembali bagi terpidana kasus korupsi timah.
  • Regulasi baru tersebut melegalkan praktik pembelian bijih timah yang sebelumnya dipersoalkan dan diputus bersalah oleh pengadilan.
  • Chairul Huda mempertanyakan inkonsistensi pemerintah serta ketepatan penggunaan Perpres untuk mengatur tata kelola pertambangan di satu wilayah provinsi.

Suara.com - Pakar hukum pidana Chairul Huda menyoroti langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Huda menilai beleid tersebut justru berpotensi menjadi dasar bagi para terpidana perkara korupsi tata niaga timah untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Menurut Huda, Perpres tersebut membuat praktik pembelian bijih timah yang sebelumnya dipersoalkan dalam perkara korupsi tata niaga timah kini memiliki dasar legalitas.

“Semua putusan perkara PT Timah yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu bisa mengajukan peninjauan kembali berlandaskan pada peraturan ini,” kata Huda kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Sejumlah pihak dalam perkara korupsi tata niaga timah, termasuk pengusaha Harvey Moeis, telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]

Huda menilai penerbitan Perpres 79/2026 menimbulkan konsekuensi hukum terhadap perkara-perkara tersebut. Sebab, praktik yang sebelumnya dinilai melanggar hukum dan berujung pada proses pidana kini justru diatur dalam regulasi pemerintah.

“Karena dengan peraturan ini, sebenarnya apa yang dilakukan PT Timah dan mitra swastanya itu menjadi legal,” jelasnya.

Menurut Huda, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan karena terdapat perbedaan perlakuan pemerintah terhadap praktik yang sama pada masa sebelumnya dan saat ini.

“Kalau dengan melegalkan hal itu, berarti yang dulu-dulu juga harus dianggap legal. Sementara sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Pemerintah Tidak Konsisten

Huda turut mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam melihat praktik pembelian bijih timah dari masyarakat di wilayah konsesi PT Timah.

Dia menyoroti posisi kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah yang sebelumnya membawa perkara tata niaga timah ke pengadilan hingga berujung pada putusan pidana.

“Jadi pemerintah sendiri yang menganggap ini sebagai suatu melanggar hukum, sekarang pemerintah juga yang mau membenarkan ini,” tuturnya.

Menurut Huda, perubahan kebijakan tersebut semestinya juga mempertimbangkan konsekuensi terhadap perkara hukum yang telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain substansi, Huda mempertanyakan bentuk regulasi yang digunakan pemerintah untuk mengatur tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com