- DPR RI dan pemerintah membahas revisi Undang-Undang Statistik pada tahun 2026 yang mewajibkan izin publikasi survei.
- Akademisi Jamiluddin Ritonga menilai aturan tersebut dapat mematikan demokrasi.
- Dampak aturan tersebut dinilai dapat membatasi kebebasan akademik serta melemahkan peran masyarakat sipil dalam mengawasi pemerintah.
Wacana pengaturan terhadap lembaga survei muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Pada 2025, dalam pembahasan RUU tersebut, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menyebut lembaga survei termasuk dalam kategori statistik khusus.
Menurutnya, penyelenggara statistik khusus yang tidak terdaftar nantinya tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil surveinya berdasarkan draf yang sedang dibahas ketika itu.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan pada Juni 2025 menyatakan Dewan Statistik Nasional yang diwacanakan dalam RUU tersebut tidak akan mengintervensi survei politik. Ia mengkliam lembaga tersebut hanya berfungsi melakukan pengawasan.
RUU Statistik kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 2 Oktober 2025.
Pada April 2026, pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah resmi memasuki tahap pembahasan tingkat I di Komisi X DPR RI. DPR menargetkan revisi UU Statistik dapat diselesaikan pada 2026.