DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Pontianak hingga Ketapang Masuk Daftar

Selasa, 22 September 2026 | 14:55 WIB
ilustrasi - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • DPR RI mengesahkan lima belas rancangan undang-undang kabupaten dan kota di Kalimantan menjadi undang-undang.
  • Pengesahan resmi tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI pada hari Selasa, 22 September 2026.
  • Regulasi baru ini mencakup pengaturan tanggal pembentukan, batas wilayah, ibu kota, serta karakteristik daerah.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I 2026-2027 yang digelar pada Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa, serta dihadiri secara langsung oleh 195 anggota DPR.

Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, ke-15 RUU Kabupaten/Kota tersebut telah melalui tahap pembahasan di Komisi II DPR RI bersama pemerintah. RUU tersebut juga telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I sehari sebelumnya, yakni pada Senin (21/9/2026).

Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memaparkan lima ruang lingkup pengaturan yang termuat dalam 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut.

Pertama, terkait pencantuman tanggal pembentukan 15 kabupaten/kota.

Kedua, penegasan cakupan wilayah, yakni penegasan cakupan kecamatan yang berubah dengan adanya pemekaran kabupaten/kota atau pembentukan kecamatan baru.

Ketiga, pengaturan batas daerah sebagai batas administratif untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik kewilayahan, baik antarkabupaten/kota dalam satu provinsi maupun antarprovinsi.

Keempat, penentuan letak ibu kota kabupaten/kota.

Kelima, penegasan karakteristik kewilayahan yang meliputi ciri geografis utama, potensi sumber daya alam dan ekonomi, serta unsur suku bangsa dan kultural di masing-masing daerah.

Berikut daftar 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan yang resmi disahkan menjadi Undang-Undang:

  1. RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat;
  2. RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat;
  3. RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat;
  4. RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat;
  5. RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat;
  6. RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat;
  7. RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat;
  8. RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah;
  9. RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah;
  10. RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah;
  11. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
  12. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah;
  13. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan;
  14. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan;
  15. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com