Rp 50 Juta Ditemukan KPK dalam Koper di Rumah Bupati Bolmut

Selasa, 22 September 2026 | 17:21 WIB
KPK Amankan Uang Rp200 Juta dalam OTT Bupati Bolmut. (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dalam OTT terhadap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena pada 22 September 2026.
  • Sirajudin diduga menerima gratifikasi dan pemerasan mencapai Rp11,14 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026.
  • KPK resmi menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena (SJL).

Uang tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda. Sebanyak Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Sirajudin, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut.

Dalam konstruksi perkara, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap Sirajudin diduga menerima gratifikasi mencapai Rp11,14 miliar selama 2023 hingga 2026.

“Dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bolmut sebesar Rp350 juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Selain itu, Sirajudin diduga menerima uang dari pihak-pihak lain dengan total Rp10,79 miliar.

“Penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar,” tambahnya.

Taufik mengatakan dugaan penerimaan tersebut berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut pada 2023-2024. Penerimaan kemudian berlanjut saat Sirajudin menjabat sebagai bupati pada 2025-2026.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut), Sulawesi Utara.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Sirajudin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.

Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com