Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK

Rabu, 23 September 2026 | 17:17 WIB
Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • KPK menegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai atau mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
  • Arif Sugiyanto ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk.
  • KPK menetapkan delapan tersangka setelah operasi tangkap tangan di Jabodetabek dan melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi berbeda.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut.

“Kami pastikan bahwa yang bersangkutan bukan pegawai ataupun mantan pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Lebih lanjut Budi menegaskan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut juga bukan pegawai KPK yang diperbantukan dari instansi lain.

Adapun Arif sebelumnya merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama 1997–2017 dengan pangkat terakhir komisaris polisi.

Kasus yang berkaitan dengan Arif bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri.

KPK pada 21 September 2026 kemudian menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com