Fasilitas Menyimpang Ditemukan di Lapas Cibinong, Komisi II DPR Turun Tangan

Kamis, 24 September 2026 | 10:56 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
BACA 10 DETIK
  • Ombudsman menemukan fasilitas khusus di Lapas Cibinong, Bogor, pada hari Rabu tanggal 23 September 2026.
  • Komisi II DPR mendesak kementerian terkait untuk segera menindaklanjuti temuan Ombudsman sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
  • DPR berkomitmen mengawal rekomendasi tersebut di Jakarta pada Kamis tanggal 24 September 2026 agar tercipta perubahan nyata.

Suara.com - Komisi II DPR RI menegaskan agar kementerian terkait segera menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai adanya bangunan dan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

Pihak legislatif memastikan akan mengawal hasil pengawasan tersebut hingga ada tindakan nyata.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa temuan Ombudsman tidak boleh berhenti begitu saja tanpa adanya langkah konkret dari pihak berwenang.

“Ini momentum untuk menguji apakah mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman benar-benar efektif. Komisi II perlu memastikan hasil pengawasan Ombudsman memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipantau,” kata Khozin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Legislator dari dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) ini menekankan bahwa secara hukum, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman bersifat wajib untuk dijalankan oleh instansi terkait.

“Pasal 38 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman mewajibkan terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Komisi II sebagai mitra Ombudsman siap mengawal agar tindakan korektif benar-benar dijalankan” tegasnya. 

Khozin juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan pelayanan publik agar berdampak langsung pada perbaikan layanan bagi masyarakat luas.

“Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan. Kami ingin setiap temuan Ombudsman menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik,” katanya. 

Lebih lanjut, ia menyebut langkah pengawasan yang dilakukan Ombudsman telah sesuai dengan mandate undang-undang yang berlaku.

“Pengawasan yang dilakukan Ombudsman sesuai dengan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Kami mendukung penuh demi pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Ombudsman pada Rabu (23/9/2026) menemukan sebuah bangunan khusus yang posisinya terpisah dari blok warga binaan umum di Lapas Kelas IIA Cibinong. Bangunan tersebut diduga kuat dihuni oleh warga binaan tertentu secara khusus.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com