- Ombudsman RI belum dapat memastikan apakah Ferdy Sambo menghuni klaster mewah di Lapas Cibinong akibat keterbatasan akses sidak.
- Sidak pada Rabu 23 September 2026 menemukan bangunan terpisah berfasilitas khusus dan dugaan komersialisasi kamar tahanan.
- Ombudsman akan mendalami temuan tersebut dan membantu Kementerian IMIPAS melakukan perbaikan menyeluruh melalui pengawas internal.
Suara.com - Ombudsman RI belum dapat memastikan apakah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, merupakan salah satu narapidana yang menempati klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, pihaknya menemukan adanya sejumlah klaster atau bangunan terpisah di dalam Lapas Cibinong. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan siapa saja narapidana yang menempati bangunan tersebut karena keterbatasan akses saat melakukan inspeksi mendadak.
"Terdapat beberapa klaster narapidana yang ditahan di sana yang sudah dieksekusi, baik itu kasus korupsi kemudian TPPU. Kemudian juga kasus Asabri juga sebenarnya di lapas itu. Jadi sebenarnya cukup variatif," kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Syafrida mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka lihat di situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, penghuni Lapas Cibinong memiliki latar belakang perkara yang cukup beragam. Bahkan, terdapat pula warga binaan anak.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Mei 2026 juga diberitakan kalau Ferdy Sambo masih ditahan di Lapas II Cibinong sambil menjalani kuliah S2 Teologi.
"Untuk memastikan apakah dari hunian ini terdapat napi-napi yang memang cukup besar ya, itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan (didalami). Tapi kalau ditanya apakah kami bisa memastikan, kami tidak bisa masuk, maka kami tidak bisa memastikan," ujar Syafrida.
Karena itu, Ombudsman belum dapat mengonfirmasi apakah Sambo termasuk penghuni klaster yang dilengkapi sejumlah fasilitas seperti televisi, sofa, pendingin udara (AC), dan kulkas tersebut.
Ombudsman sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026) berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan terpisah yang memiliki fasilitas berbeda dari kondisi kamar tahanan pada umumnya. Ombudsman juga menemukan dugaan komersialisasi klaster tersebut kepada narapidana.
Syafrida menyebut pihaknya masih perlu melakukan pendalaman untuk mengetahui sejak kapan bangunan tersebut berdiri, bagaimana proses pembangunannya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
"Kami belum dapat mengetahui berapa lama bangunan berdiri, apa yang sudah terjadi, itu akan menjadi bagian yang akan dilakukan Ombudsman," katanya.
Dia mengatakan, Ombudsman akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian IMIPAS).
Selain itu, Ombudsman juga menyatakan siap membantu Kementerian IMIPAS melakukan perbaikan secara menyeluruh, termasuk dengan melibatkan pengawas internal kementerian.
"Kami siap untuk membantu Kementerian IMIPAS untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh terutama melibatkan pengawas internal dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kementerian IMIPAS untuk melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa ini," katanya.