Ombudsman Ungkap Kluster Mewah di Lapas II Cibinong Dikomersilkan, Keluarga Napi Juga Kena Pungli

Kamis, 24 September 2026 | 13:24 WIB
Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, menyampaikan bahwa bangunan kluster yang terdiri dari sekitar 10 rumah itu memang disewakan dengan nominal tertentu. (Suara.com/Lilis)
BACA 10 DETIK
  • Ombudsman RI mengungkap fasilitas kluster mewah di Lapas Cibinong, Bogor, sengaja dikomersialkan untuk narapidana.
  • Inspeksi mendadak pada Rabu 23 September 2026 tersebut menemukan berbagai barang mewah serta praktik pungli kunjungan.
  • Ombudsman masih harus mendalami pihak penerima uang sewa bangunan serta pelaku pungutan liar bagi keluarga narapidana.

Suara.com - Ombudsman RI mengungkapkan kalau fasilitas kluster mewah di Lapas II Cibinong, Bogor, sengaja disewakan kepada narapidana setempat.

Temuan itu diketahui berdasarkan sidak Ombudman pada Rabu (23/9) kemarin.

Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, menyampaikan bahwa bangunan kluster yang terdiri dari sekitar 10 rumah itu memang disewakan dengan nominal tertentu.

"Berdasarkan wawancara kami sampai kita lakukan pada saat itu, memang dia (narapidana) membayar sejumlah, tapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan," kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Mengenai angka pasti dari nominal uang sewa, Syafrida mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut. Termasuk terkait dengan pihak yang menerima uang sewa kluster.

"Ini yang perlu nanti kita dalami lagi," kata dia.

Selain penyewaan kluster, Syafrida juga mengungkapkan bahwa adanya pungutan liar (pungli) terhadap keluarga narapidana yang hendak berkunjung ke sana.

Salah satu keluarga napi yang melapor ke ombudsman mengungkapkan kalau nominal pungli mencapai Rp150 ribu.

Namun begitu, belum bisa dipastikan pungli tersebut diminta oleh petugas lapas atau sesama warga binaan.

"Kami ada wawancarai pengunjung dalam hal ini keluarga warga binaan yang memang pada saat itu sedang melakukan kunjungan, memang mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi," ungkap Syafrida.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 23 September 2026. Sidak tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan masyarakat.

Dari sidak tersebut kemudian ditemukan banyak bangunan terpisah berisi kamar lengkap dengan fasilitas seperti televisi, sofa, AC, hingga kulkas. Serta ditemukan mobil mewah dan sejumlah botol miras yang telah kosong ditempat pembuangan sampah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com