Ada Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Dasco Minta Komisi XIII Turun Tangan

Kamis, 24 September 2026 | 13:35 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembarannya akan menugaskan Komisi XIII untuk mendalami temuan Ombudsman di Lapas Cibinong pada Kamis, 24 September 2026.
  • Ombudsman sebelumnya menemukan bangunan terpisah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang diduga dihuni secara khusus oleh warga binaan tertentu.
  • Anggota DPR Muhammad Khozin menegaskan bahwa instansi terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman secara konkret untuk memperbaiki pelayanan publik.

Suara.com - DPR RI merespons temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait keberadaan bangunan dan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mengetahui temuan tersebut dari pemberitaan media. Namun, DPR kini telah berkoordinasi dengan komisi terkait untuk menindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut.

"Ya, yang pertama saya juga baru tahu dari media dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi XIII, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Dasco, langkah tersebut dilakukan agar fungsi pengawasan DPR dapat berjalan optimal, khususnya dalam memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, juga merespons temuan Ombudsman tersebut.

Khozin menegaskan, temuan Ombudsman tidak boleh berhenti sebagai laporan tanpa adanya langkah konkret dari pihak yang berwenang.

"Ini momentum untuk menguji apakah mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman benar-benar efektif. Komisi II perlu memastikan hasil pengawasan Ombudsman memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipantau," kata Khozin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV yang meliputi Jember dan Lumajang itu menekankan, rekomendasi Ombudsman memiliki dasar hukum yang mewajibkan instansi terkait untuk menindaklanjutinya.

"Pasal 38 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman mewajibkan terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Komisi II sebagai mitra Ombudsman siap mengawal agar tindakan korektif benar-benar dijalankan," tegasnya.

Khozin juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik agar temuan Ombudsman tidak berhenti pada catatan administratif, tetapi menghasilkan perbaikan nyata bagi masyarakat.

"Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan. Kami ingin setiap temuan Ombudsman menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan sebuah bangunan yang posisinya terpisah dari blok warga binaan umum di Lapas Kelas IIA Cibinong. Bangunan tersebut diduga dihuni secara khusus oleh warga binaan tertentu.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan.

DPR kini menyerahkan pendalaman lebih lanjut kepada Komisi XIII sebagai komisi yang membidangi urusan terkait Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com