- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua belas saksi di Jakarta pada dua puluh tiga September dua ribu dua puluh enam terkait dugaan suap proyek Pemkab Bekasi.
- Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan keterlibatan anggota Polri Yayat Sudrajat dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
- Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan yang menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka penerima suap.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang diduga terkait dengan Yayat Sudrajat alias Lippo selaku anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah mendalami hal tersebut dengan memeriksa 12 saksi pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada 23 September 2026.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi, penyidik mengonfirmasi terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga terkait dengan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin, kemudian DOK, SUG, WIN, RYB, dan RH selaku pihak swasta, MRP selaku ajudan Bupati Bekasi, dan GUN selaku Ketua LSM SNIPER.
Kemudian, AM selaku Kepala Bidang pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, RDN selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, serta TBU selaku Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, dan HFZ selaku Direktur CV Barok Konstruksi tidak memenuhi panggilan KPK.
“Saksi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
- Baca Juga
- KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur
KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.
Selain itu, KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade Kunang maupun ayahnya hingga mencapai Rp11,4 miliar.
KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.