KPA: Jangan Lagi Kriminalisasi Petani dan Masyarakat Adat yang Perjuangkan Tanah

Kamis, 24 September 2026 | 18:09 WIB
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. [Suara.com/Agustin]
BACA 10 DETIK
  • Sekjen KPA Dewi Kartika menyatakan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi alat perjuangan kelompok masyarakat termarginalkan.
  • Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta Timur dalam peringatan Hari Tani Nasional pada Kamis, 24 September 2026.
  • Pelaksanaan reforma agraria harus memberikan perlindungan hukum serta menghentikan kriminalisasi terhadap pejuang hak atas tanah.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyebut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi alat perjuangan bagi masyarakat yang selama ini termarginalkan dalam sistem agraria.

Menurut Dewi, aturan tersebut dapat memberikan ruang bagi berbagai kelompok masyarakat untuk memperjuangkan persoalan tanah dan kehidupan mereka melalui reforma agraria.

Dewi mengatakan kelompok yang menjadi bagian dari subjek perjuangan reforma agraria tidak hanya petani, tetapi juga nelayan, masyarakat adat, serta perempuan, baik di desa maupun kota.

Ia menilai kelompok-kelompok tersebut selama ini menghadapi berbagai persoalan terkait tanah dan kehidupan dalam sistem agraria.

“Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini bisa menjadi alat perjuangan kawan-kawan di bawah, petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan di desa, perempuan di kota yang selama ini termarginalkan tanahnya dan kehidupannya di dalam sistem agraria kita,” kata Dewi dalam peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Padepokan Silat IPSI, Pinang Ranti, Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).

Menurut Dewi, selain menjadi alat perjuangan, pelaksanaan reforma agraria juga perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.

“Dan bagaimana reforma agraria yang dijalankan juga memberikan pelindungan,” tegasnya.

Ia secara khusus menyinggung petani, nelayan, aktivis, dan masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan persoalan tanah. Menurutnya, mereka tidak seharusnya menghadapi kriminalisasi dalam proses memperjuangkan hak atas tanah.

“Jadi nggak boleh lagi besok-besok polisi itu mengkriminalkan seenaknya petani, nelayan, aktivis, masyarakat adat yang memperjuangkan tanahnya,” ujarnya.

Reporter : Agustin Dwi Anggraini

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com