Buntut Temuan Ombudsman, Ditjenpas Bentuk Tim Usut Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 18:42 WIB
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan
BACA 10 DETIK
  • Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mendalami dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong pada Kamis, 24 September 2026.
  • Pemeriksaan dilakukan tim gabungan menyusul sidak Ombudsman RI yang menemukan fasilitas mirip apartemen dan minuman beralkohol.
  • Pihak Ditjenpas memastikan akan menindak tegas jika terbukti terdapat pelanggaran aturan di dalam lapas tersebut.

Suara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mendalami dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Cibinong, Kamis (24/9/2026), mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut setelah disampaikan Ombudsman RI.

"Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami," kata Yudi sebagaimana dilansir Antara.

Pendalaman dilakukan tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyusul inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9).

Yudi mengatakan tim telah bekerja sejak Rabu malam dengan meminta keterangan pihak-pihak yang dinilai mengetahui kondisi maupun pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.

Selain dugaan pungutan, tim mendalami sejumlah temuan lain yang disampaikan Ombudsman, termasuk keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen serta dugaan adanya minuman beralkohol di kawasan lapas.

Menurut Yudi, seluruh temuan tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum Ditjenpas mengambil kesimpulan maupun menentukan tindak lanjut.

"Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari seorang pengunjung mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan.

Menurut Syafrida, pengunjung tersebut mengaku suaminya yang berada di salah satu blok Lapas Cibinong diminta membayar uang oleh kepala kamar.

"Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000," kata Syafrida.

Ia menegaskan pelayanan kunjungan maupun fasilitas yang menjadi hak warga binaan semestinya tidak disertai pungutan di luar ketentuan.

Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas berupa ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga di kawasan belakang Lapas Cibinong.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com