Hilang 5 Hari! Remaja 14 Tahun Ditemukan Jadi Korban Asusila Pria 28 Tahun di Pasar Rebo

Jum'at, 25 September 2026 | 09:42 WIB
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
BACA 10 DETIK
  • Remaja perempuan berusia 14 tahun ditemukan di Pasar Rebo setelah lima hari menghilang bersama pria berinisial NH.
  • Korban mengaku disetubuhi oleh tersangka dan langsung menjalani pemeriksaan medis visum serta mendapatkan pendampingan psikologis.
  • Polisi telah menetapkan NH sebagai tersangka, menahannya, dan masih mendalami motif di balik kejadian tersebut.

Suara.com - Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun ditemukan di sebuah rumah di Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah lima hari tidak pulang ke rumah. Kepada orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi pria berinisial NH (28).

Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban, ISA, mencari keberadaan anaknya. Ia kemudian menemukan percakapan yang menunjukkan korban sempat dijemput oleh NH.

Korban akhirnya ditemukan berada di rumah NH. Pria tersebut diketahui tinggal bersama keponakannya.

“Korban ditemui di sebuah rumah di Pasar Rebo,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Korban berada di rumah tersebut bersama NH selama hampir lima hari. Selama berada di sana, ponsel korban sempat tidak aktif.

Ponsel korban kemudian kembali aktif. Tante korban yang mengetahui keberadaannya lantas menghubungi orangtuanya hingga keluarga mendapat informasi bahwa korban berada di rumah tersebut.

Polisi masih mendalami alasan korban bisa berada di rumah NH selama beberapa hari. Made menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan adanya penyekapan dalam kasus tersebut.

“Kenapa bisa selama ini masih didalami penyidik. Ada ponakannya juga. Apakah memang berusaha menghindar dari keluarganya kita belum tahu,” katanya.

Setelah ditemukan, korban mengaku telah disetubuhi NH. Polisi kemudian membawa korban menjalani visum di RS Polri.

Korban juga mendapat pendampingan dari UPT PPPA, psikolog, serta pekerja sosial untuk memastikan penanganan dan pemulihan korban.

Sementara itu, NH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini, NH dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com