Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR

Jum'at, 25 September 2026 | 16:41 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang [SuaraSulsel.id/Humas Gowa]
BACA 10 DETIK
  • Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka korupsi.
  • Siti Husniah diduga memeras pengembang dan minimarket untuk memperoleh uang serta fasilitas pribadi melalui orang kepercayaannya.
  • Tersangka dijerat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal tindak pidana pencucian uang.

“Di mana dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” ujarnya.

Pihak Indomaret kemudian disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.

Menurut penyidik, sebagian besar dana tersebut digunakan Sitti Husniah untuk membayar rumah pribadinya di Waterfront Makassar dan membeli kendaraan Toyota HiAce.

“Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” ungkapnya.

PBG Perumahan Dibayar Rumah Diskon 70 Persen

Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.

Dalam perkara ini, Sitti Husniah disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Rumah tersebut diperoleh Sitti Husniah menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta.

“Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar,” jelasnya.

Minta Sponsorship Rp100 Juta

Rangkaian terakhir berkaitan dengan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik menemukan fakta bahwa Sitti Husniah meminta dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai.

Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).

“Tim penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” ujar De Deo.

Dalam keseluruhan rangkaian tersebut, penyidik menyebut Sitti Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.

“Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT,” katanya.

“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” imbuh De Deo.

Dalam perkara ini, Sitti Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com