Penantian 16 Tahun Berakhir! Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina

Sabtu, 26 September 2026 | 10:13 WIB
Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso menyapa wartawan seusai keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu di Jakarta, Selasa (17/12/2024). Mary Jane yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta selama 15 tahun itu menjalani pemindahan ke negara asalnya atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
BACA 10 DETIK
  • Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. menandatangani pengampunan mutlak bagi Mary Jane Veloso.
  • Keputusan pembebasan tersebut merupakan hasil advokasi panjang dan konsisten oleh keluarga serta berbagai jaringan solidaritas internasional.
  • Beranda Migran mendesak pemerintah Indonesia agar segera memberikan pembebasan penuh bagi narapidana Merry Utami.

Suara.com - Beranda Migran menyambut keputusan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso, mantan terpidana mati dalam kasus narkotika di Indonesia.

Pengampunan mutlak tersebut dinilai menjadi titik penting setelah Mary Jane menjalani masa panjang dalam penahanan di Indonesia dan Filipina.
Marcos mengonfirmasi pada Jumat (25/9/2026) telah menandatangani pengampunan tersebut.

"Setelah lebih dari 16 tahun berada dalam kurungan besi di dua negara, Mary Jane akhirnya memperoleh kebebasan yang selama ini diperjuangkan oleh keluarga dan jaringan solidaritas di Filipina, Indonesia, serta berbagai negara lainnya," ujar Direktur Beranda Migran Hanindha Kristy dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/9/2026).

Hanindha mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang Mary Jane dan keluarganya bersama berbagai kelompok yang selama bertahun-tahun mengadvokasi kasus tersebut.

Mereka terdiri atas organisasi pekerja migran, kelompok perempuan, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, kelompok hak asasi manusia, pengacara, aktivis, hingga jaringan solidaritas internasional.

Berbagai upaya dilakukan, mulai dari kampanye, petisi, aksi, doa bersama, lobi politik, advokasi hukum, kampanye media, penggalangan dukungan internasional, hingga desakan kepada pemerintah Indonesia dan Filipina.

Perjuangan tersebut tetap berlanjut setelah Mary Jane dipindahkan dari Indonesia ke Filipina pada Desember 2024.

Pada Juni 2026, keluarga dan organisasi pendukung kembali melakukan aksi untuk menuntut pembebasan penuh Mary Jane.

Pada periode yang sama, Mary Jane juga dapat memberikan kesaksian dalam perkara perdagangan orang yang berkaitan dengan perekrutnya setelah proses tersebut tertunda selama bertahun-tahun.

Karena itu, Hanindha menilai pengampunan mutlak tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari perjuangan panjang yang telah berlangsung jauh sebelum pemerintah mengambil keputusan.

"Pemerintah tidak tiba-tiba menemukan alasan kemanusiaan untuk membebaskan Mary Jane. Alasan kemanusiaan tersebut telah disuarakan oleh gerakan rakyat selama bertahun-tahun," katanya.

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso (empat kiri), dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (15/13/2024) malam. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas.

Diminta Jadi Awal Pemulihan

Meski Mary Jane telah memperoleh pengampunan mutlak, Beranda Migran mengingatkan keputusan tersebut tidak boleh menjadi akhir perjuangan.

Pemerintah Filipina dinilai perlu memastikan pengampunan tersebut diterjemahkan menjadi pemulihan penuh bagi Mary Jane dan keluarganya.

Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan orang dan perekrutan Mary Jane juga dinilai perlu terus berjalan, dengan tetap menjamin hak dan keselamatan Mary Jane sebagai korban.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com