- Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. menandatangani pengampunan mutlak bagi Mary Jane Veloso.
- Keputusan pembebasan tersebut merupakan hasil advokasi panjang dan konsisten oleh keluarga serta berbagai jaringan solidaritas internasional.
- Beranda Migran mendesak pemerintah Indonesia agar segera memberikan pembebasan penuh bagi narapidana Merry Utami.
Beranda Migran juga menyebut kasus Mary Jane sebagai pengingat bagi Indonesia, Filipina, serta negara pengirim dan penerima pekerja migran lainnya agar perlindungan pekerja migran tidak bergantung pada besarnya perhatian publik terhadap suatu kasus.
Menurut organisasi tersebut, masih ada pekerja migran yang menghadapi kriminalisasi, penahanan, perdagangan orang, eksploitasi, hingga ancaman hukuman mati tanpa memperoleh dukungan dan solidaritas sebesar yang diterima Mary Jane.
Beranda Migran kemudian menyoroti kasus Merry Utami, mantan pekerja migran Indonesia di Taiwan yang bekerja untuk menghidupi kedua anaknya.
Merry terjerat perkara narkotika setelah menurut Beranda Migran menjadi korban jebakan sindikat kejahatan narkotika terorganisir dan kemudian ditangkap di Indonesia.
Merry divonis hukuman mati pada Mei 2002. Hukuman tersebut kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup setelah ia memperoleh grasi melalui Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2023.
Beranda Migran mendesak pemerintah Indonesia memberikan pengampunan berupa pembebasan sepenuhnya bagi Merry Utami setelah lebih dari 20 tahun menjalani hukuman penjara.
"Upaya ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran yang menjadi korban sindikat perdagangan orang dan narkotika," ujar Hanindha.
Perjalanan Kasus Mary Jane
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin. Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.
Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010.
Mary Jane secara konsisten menyatakan dirinya tidak mengetahui isi koper yang dibawanya dan mengaku menjadi korban perdagangan orang. Pada 2015, eksekusinya sempat ditunda agar ia dapat memberikan kesaksian terkait dugaan perdagangan orang yang berkaitan dengan perekrutnya.
Setelah melalui proses diplomasi antara Indonesia dan Filipina, Mary Jane dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani sisa hukumannya di negara asalnya.
Mary Jane secara resmi diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.
Sebelumnya, pada November 2024, pemerintah Indonesia telah mengubah hukuman Mary Jane dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai bagian dari kesepakatan pemindahan narapidana dengan Filipina.
Hingga akhirnya, pada 25 September 2026, Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak bagi Mary Jane.
Keputusan tersebut kemudian membuka jalan bagi kebebasan Mary Jane setelah bertahun-tahun menjalani hukuman.