- Pakar hukum Ari Yusuf Amir menyampaikan pendapat di DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
- Ari mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menyamakan kerugian atau kegagalan bisnis dengan tindak pidana.
- Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum diperlukan agar penerapan perampasan aset tidak merusak stabilitas ekonomi.
Ia juga menyoroti kapasitas penyidik ketika menangani perkara yang berkaitan dengan keputusan korporasi. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menguasai hukum pidana, tetapi juga perlu memahami aspek bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan.
“Terhadap penyidiknya, mohon maaf, apakah itu kejaksaan, apakah itu kepolisian, yang tidak memahami tentang konteks dunia bisnis, tetapi dia mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya bisnis. Ini juga menjadi perhatian utama kami,” kata Ari.
Karena itu, Ari merekomendasikan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam bidang hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan.
“Tingkatkan kapasitas aparat di bidang hukum bisnis, administrasi, korporasi, dan keuangan. Perkuat MLA dan pendekatan follow the money,” ujarnya.
Menurut Ari, penguatan kapasitas tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset dapat digunakan untuk mengejar hasil tindak pidana, sekaligus tetap membedakan aset yang berkaitan dengan kejahatan dengan kerugian yang muncul dari keputusan bisnis yang sah.