Pakar Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Alat Politik

Senin, 28 September 2026 | 16:34 WIB
Arsip - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
BACA 10 DETIK
  • Pakar hukum Universitas Jayabaya M. Said Bakhri mengingatkan RUU Perampasan Aset membutuhkan batasan tegas pada Senin, 28 September 2026.
  • Said menyatakan mekanisme pemulihan aset harus diuji lewat proses peradilan independen guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang aparat.
  • Undang-undang tersebut wajib memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik agar haknya tidak dirugikan.

Selain potensi penyalahgunaan aparat, Said meminta RUU Perampasan Aset memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana.

Hubungan keluarga dengan pelaku, kedekatan dengan pihak tertentu, perbedaan pilihan politik, maupun sikap kritis terhadap pemerintah, menurut dia, tidak boleh menjadi dasar otomatis untuk merampas harta seseorang.

Pihak ketiga yang beritikad baik juga harus mendapatkan kesempatan untuk mempertahankan haknya. Termasuk apabila tindakan aparat kemudian dinyatakan keliru atau melanggar hukum.

Said turut menyoroti wacana memasukkan illicit enrichment atau kekayaan yang diduga tidak wajar dalam pengaturan RUU Perampasan Aset. Ia meminta pembentuk undang-undang membedakan antara tindak pidana dan mekanisme perampasan aset.

"Illicit enrichment menurut kami mengatur tentang perbuatan atau tindak pidana atau pidana materil. Sementara RUU Perampasan Aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil," ujar Said.

Atas dasar itu, Said menilai illicit enrichment sebaiknya tidak diatur dalam RUU Perampasan Aset. Kekayaan yang dianggap tidak wajar juga tidak dapat langsung diperlakukan sebagai bukti kesalahan tanpa pembuktian yang dapat diuji.

Ia meminta pembentuk undang-undang membedakan secara jelas pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, dan mekanisme perampasan aset. Rumusan yang terlalu luas dan multitafsir dinilai berisiko menyeret aset yang diperoleh secara sah.

Di sisi lain, Said mendukung penggunaan mekanisme asset recovery untuk mengejar aset hasil tindak pidana, termasuk dalam perkara yang merugikan negara. Menurutnya, kewenangan melacak, menyita, dan merampas aset tetap dapat diberikan kepada negara dengan syarat tunduk pada asas-asas hukum.

"Perampasan aset pelaku menjadi pesan kuat kedaulatan hukum dan keuangan negara berada di atas kepentingan pihak-pihak yang serakah," kata Said.

Bagi Said, tantangan utama pembentukan RUU Perampasan Aset bukan hanya bagaimana memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan kewenangan tersebut memiliki batas yang jelas sehingga tidak menimbulkan korban baru.

Ia menilai cakupan perampasan aset dapat diperluas ke berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat, tidak hanya korupsi. Namun, perluasan tersebut harus disertai batasan mengenai tindak pidana yang menjadi dasar perampasan serta hubungan antara aset dan tindak pidana tersebut.

Rumusan yang jelas, mekanisme pembuktian yang dapat diuji, pengawasan aparat, serta perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi sejumlah aspek yang dinilai penting agar tujuan pemulihan aset tidak mengorbankan hak warga yang tidak bersalah.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com