Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Kejagung Belum Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang

Selasa, 29 September 2026 | 17:46 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang saat konferensi pers di Gedung BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan mantan Kepala BGN Nanik S Deyang belum diperiksa hingga 29 September 2026.
  • Kejagung melimpahkan berkas perkara enam tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis ke Kejari Jakarta Pusat pada Selasa.
  • Kasus korupsi tata kelola program tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang dalam tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna usai pelimpahan berkas perkara Dadan cs ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).

Anang mengaku hingga berkas perkara ini dilimpahkan, penyidik belum memerlukan keterangan dari Nanik.

"Pertimbangan berdasarkan kewenangan penyidik menurut bagaimana kelengkapan, perlu atau tidaknya kan keterlibatan. Sampai saat ini belum," ucap Anang, Selasa (29/9/2026).

Adapun, ada enam tersangka yang berkas perkaranya kini telah dilimpahkan. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

“Tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional periode bulan Agustus 2024 sampai dengan Juni 2026,” ujar Anang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]

Kemudian, tersangka lainnya yakni Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional.

Selanjutnya, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, kemudian kaki tangan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri.

Dalam perkara ini, lanjut Anang, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara sekitar Rp10 triliun.

“Kurang lebih 10 triliun. (Hasil perhitungan) BPKP,” kata Anang.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.

Kemudian, terkait dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com