Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:13 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang saat konferensi pers di Gedung BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Kejaksaan Agung menyatakan mantan Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang berpeluang diperiksa jika persidangan Dadan Hindayana mengungkap bukti baru.
  • Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan belum ada indikasi keterlibatan Nanik dalam kasus korupsi pengadaan program makan bergizi gratis di Jakarta.
  • Kejagung telah melimpahkan berkas perkara korupsi dengan tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana kepada penuntut umum pada Selasa, 29 September 2026.

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku masih membuka peluang untuk turut memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam pusaran pengusutan dugaan kasus rasuah dalam tata kelola program pengadaan program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.

Ketika perkara rasuah itu terkuak dengan dicokolnya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang diduga terlibat, saat itu Nanik masih menjadi wakilnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, hingga kini pihaknya masih belum menemukan adanya indikasi yang mengarah keterlibatan Nanik dalam pusaran kasus rasuah tersebut.

"Belum ada indikasi keterlibatan terhadap yang bersangkutan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (2/10/2026).

Walau begitu, bukan berarti peluang untuk memeriksa Nanik adalah hal yang tak mungkin. Kata Anang, Kejagung akan terus memantau keberlanjutan proses persidangan yang tengah berlangsung guna turut mengembangkan perkara rasuah di program andalan Presiden Prabowo itu.

"Seandainya nanti umpamanya di persidangan berkembang dan memang bisa, bukan hal yang tidak mungkin. Bisa saja (memeriksa Nanik)," jelas dia.

Anang juga menegaskan, penyidik hanya akan memproses bila ada bukti kuat yang dapat menjadi pelengkap konstruksi perkara pada kasus tersebut.

"Penyidikan berdasarkan alat bukti. Tentunya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak," ungkap Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara yang menyeret nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG kepada penuntut umum pada Selasa (29/9/2026) lalu.

Karena itu, Dadan diperkirakan segera akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat ini. (Reporter: Alif Bintang)

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com