Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Ilustrasi motor listrik MBG. (Dok. ist)
BACA 10 DETIK
  • Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional senilai Rp1,2 triliun.
  • Para tersangka melakukan persekongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan puluhan ribu unit motor listrik.
  • Proyek tersebut mengalami ketidaksesuaian realisasi fisik di lapangan dan kini kerugian negaranya masih dalam tahap penghitungan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Kelima tersangka ini merupakan klaster dalam pengadaan motor listrik periode 2025-2026.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan pengembangan ini bermula dari temuan dugaan korupsi soal pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.

Kemudian, penyidik menetapkan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka.

“Sekitar bulan Agustus, telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan,” kata Anang di Kejagung, Jumat (2/10/2026).

Diketahui, Kolonel Budi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan 25.644 motor listrik.

Dalam kasus ini, penyidik turut menjerat empat tersangka, yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan PT ASE, Andri Mulyono (AM).

Diketahui, AM melalui perusahaannya diduga menjadi pihak penyedia motor listrik untuk BGN. Ia ditetapkan sebagai tersangka pertama di klaster motor listrik pada 12 Juni 2026.

Selain itu, ikut dijerat tersangka lainnya, yakni Direktur PT YAT Yenna Yuniana (YY) serta dua Direktur PT ASE, yakni Abdullah Alwi alias AA dan Gunanjar Barokah alias GB.

“Kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang,” ungkap Anang.

Anang menuturkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka yakni persekongkolan untuk mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT.

“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” ujar Anang.

Akibatnya, kata Anang, PT YAT bisa memenangkan proyek 25.644 unit motor, dengan jumlah produksi direvisi menjadi 21 ribu unit.

“Di akhir Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil,” ucap Anang.

Saat ini, Kolonel Budi telah ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Kemudian, Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Yenna Yuniana di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan GB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

“Iya koneksitas, nantinya gitu (Kolonel Budi ditangani Pengadilan Militer dan tersangka lain ditangani Pengadilan Tipikor Umum). Dan kita sinergi,” jelas Anang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com