- Presiden Prabowo Subianto melantik Komjen Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional pada 4 Oktober 2026.
- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pelantikan tersebut karena dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan perwira aktif.
- Koalisi menilai penunjukan aparat kepolisian berpotensi memicu pendekatan represif dan mengkriminalisasi masyarakat adat serta petani.
Sepanjang 2025, LBH-YLBHI menangani 94 kasus konflik agraria. Dari kasus-kasus itu terlihat pola yang berulang dari tahun ke tahun, yaitu kekerasan, penyiksaan, kriminalisasi, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian.
Temuan tersebut sejalan dengan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menerima sedikitnya 160 pengaduan terkait tindakan kepolisian dalam penanganan konflik agraria selama empat tahun terakhir.
“Risiko ini makin besar karena Pasal 58 ayat (1) draf UU PRA mengancam pidana penjara lima tahun bagi setiap orang yang menghalangi penyelenggaraan reforma agraria, di samping sejumlah ketentuan pidana lain. Kepala BRAN dari kepolisian yang dibekali instrumen pemidanaan seluas itu berpotensi memperluas eskalasi konflik agraria,” kata Koalisi.
Koalisi mengatakan, pelantikan Dedi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Dalam putusan tersebut MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
“Akibatnya, anggota Polri aktif yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Jika Dedi Prasetyo dilantik dengan status anggota Polri aktif, Presiden telah mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Pelantikan ini sekaligus melanjutkan praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang telah dinyatakan inkonstitusional.
Pengisian jabatan Kepala BRAN juga dilakukan tanpa indikator, kriteria, ataupun proses asesmen yang terbuka. UU PRA tidak memuat syarat kompetensi, rekam jejak, dan integritas bagi pimpinan BRAN.
Koalisi menyorot tidak adanya seleksi terbuka, uji kelayakan, ataupun ruang bagi publik dan masyarakat terdampak untuk memberi masukan.
“Jabatan publik yang menentukan nasib jutaan petani dan masyarakat adat diisi sepenuhnya berdasarkan diskresi Presiden. Reforma agraria membutuhkan pemimpin yang memahami ketimpangan penguasaan tanah dan berpihak kepada korban konflik agraria. Rekam jejak penegakan hukum yang represif tidak menjawab kebutuhan itu,” tulis Koalisi
Atas dasar itu, Koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan.
- DPR dan Presiden segera membuka naskah resmi UU PRA yang telah disahkan dan mungkin diundangkan, beserta Perpres pembentukan BRAN.
- Presiden membatalkan pelantikan Kepala BRAN dan mematuhi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
- Pengisian jabatan pimpinan BRAN dilakukan melalui seleksi terbuka dengan kriteria dan asesmen yang jelas serta melibatkan masyarakat terdampak.
- Ketentuan pemidanaan dalam UU PRA yang berpotensi mengkriminalisasi petani, masyarakat adat, dan pembela hak atas tanah dicabut.