- Badan Legislasi DPR RI membahas RUU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Ketua Timus RUU SDI Martin Manurung menyatakan rancangan undang-undang ini mencakup 20 bab serta 142 pasal penting.
- Pelaku sabotase pusat data nasional terancam pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan pasal sanksi dalam draf tersebut.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Dalam pembahasan terbaru, DPR merumuskan sanksi tegas bagi siapa pun yang melakukan sabotase, manipulasi, penghancuran, hingga penyebarluasan tanpa hak terhadap pusat data nasional.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU SDI, Martin Manurung, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU SDI yang berlangsung di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Martin menyampaikan bahwa RUU Satu Data Indonesia pada tingkat Timus-Timsin terdiri dari 20 bab dan 142 pasal.
"Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia yang terdiri atas 20 Bab dan 142 pasal beserta penjelasannya. Pada saat rapat, juga timus membatasi diri untuk tidak menambah norma sehingga nanti ada hal yang akan saya terangkan, terkait dengan perubahan yang sifatnya substansial nanti dimintakan oleh Panja untuk mengambil keputusan," kata Martin dalam rapat.
Dalam draf RUU tersebut, ketentuan mengenai sanksi pidana diatur secara mendalam pada Pasal 129 hingga Pasal 135.
Martin menjelaskan bahwa tindak pidana yang menyerang maupun merusak infrastruktur data nasional dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
"129 sampai dengan pasal 135, termasuk pasal 133 terkait serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI, atau infrastruktur sistem SDI, yang diancam pidana paling lama 15 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori 8," ujarnya.
Tidak hanya masyarakat umum atau pihak luar, RUU ini juga memuat klausul pemberatan pidana apabila tindak pidana tersebut melibatkan atau dilakukan oleh aparatur pemerintahan maupun pejabat negara, serta aturan pidana untuk korporasi.
"Pasal 134 terkait pemberatan pidana sebesar 1/3 bagi pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan. Serta pasal 135 terkait pidana bagi korporasi dan pengurus korporasi," katanya.
Selain mengatur sanksi dan tata kelola data, RUU SDI turut memperjelas struktur kelembagaan penyelenggara SDI yang akan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara serta peran kementerian terkait.
"Pasal 1 angka (36) terkait definisi penyelenggara SDI yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah badan, lembaga, instansi yang bertanggung jawab kepada presiden," ungkapnya.
"Pasal 1 angka (37) terkait definisi menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional," sambungnya.