- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan menempuh langkah hukum setelah MA mengabulkan usulan pemberhentiannya pada 1 Oktober 2026.
- PT Pos Indonesia cabang Sungguminasa lalai mengirim surat tanggapan MA tertanggal 2 September 2026 ke Pengadilan Agama.
- Kuasa hukum melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada hari berikutnya.
Suara.com - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.
Langkah hukum tersebut diambil lantaran surat dari MA yang memberikan hak kepadanya untuk memberikan tanggapan tidak pernah diterimanya akibat salah kirim oleh PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari saya selaku Bupati Gowa," katanya saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.
Sitti Husniah menduga ada unsur kesengajaan di balik insiden salah alamat tersebut yang membuat dirinya kehilangan hak membela diri sebelum MA menerbitkan putusan.
"Saya selaku Bupati Gowa ingin menyampaikan bahwa putusan MA telah kami ketahui sejak 1 Oktober 2026. Namun ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan ke saya, karena surat tidak pernah kami terima," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
"Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti," katanya.
Menurut Sitti Husniah, dinamika politik yang berkembang di Kabupaten Gowa saat ini telah berdampak langsung pada jalannya roda birokrasi pemerintahan daerah.
"Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan," katanya.
Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan bahwa surat MA nomor perkara 1 P/UP/2026 tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi PT Pos sejak 2 September 2026, tetapi justru diantarkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan tertahan di sana selama sebulan.
"Surat panggilan kepada bupati tidak pernah diterima. Ini terungkap saat pihak Mahkamah Agung mengatakan surat tersebut sudah dikirim melalui PT Pos sebulan lalu. Setelah ditelusuri, PT Pos mengantar ke Kantor Pengadilan Agama, bukan di Kantor Bupati," katanya.
Adhi membeberkan bahwa fakta tersebut terungkap saat pihaknya mendatangi gedung MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk menyerahkan tanggapan resmi bupati.
Setibanya di lokasi, MA ternyata telah memutus permohonan uji pendapat DPRD Gowa sehari sebelumnya, yakni pada Kamis (1/10). Surat tersebut baru ditarik kembali oleh PT Pos dari Pengadilan Agama pada Jumat (2/10).
"Yang membuat kami heran, kenapa pengiriman surat dokumen negara itu bukan dikirimkan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Justru kenapa suratnya dikirim ke kantor Pengadilan Agama, sementara di atas amplop coklat itu tertulis jelas dan besar ditujukan ke Kantor Bupati, pihak pengadilan juga kenapa menerimanya," ujarnya.
"Pengumuman mengenai putusan MA itu kami ketahui 1 Oktober 2026, sementara surat dari MA yang dikirim melalui jasa PT Pos itu malah terkirim ke Kantor Pengadilan Agama.
Nanti di tanggal 2 Oktober, atau setelah putusan keluar, barulah pihak PT Pos KDC Sungguminasa menerima pengembalian suratnya," kata Sitti Husniah.