- Komisi III DPR RI dan akademisi Unair membahas RUU Perampasan Aset .
- Akademisi FH Unair Taufik Rahman menilai pihak ketiga beriktikad baik yang menguasai aset harus dilindungi dari perampasan sepihak.
- Ahmad Sahroni menolak usulan tersebut dan meminta seluruh aset terkait kejahatan ditarik terlebih dahulu untuk pembuktian pengadilan.
Suara.com - Perdebatan soal nasib aset yang berada di tangan pihak ketiga mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Perbedaan pandangan terjadi antara Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Taufik menilai pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset dengan itikad baik perlu mendapat perlindungan hukum. Menurutnya, aset tidak semestinya langsung dirampas hanya karena sebelumnya berada dalam penguasaan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
"Pihak ke 3 yang memperoleh atau menguasai aset dengan itikad baik, dan tanpa mengetahui atau patut menduga keterkaitan aset dengan tindak pidana, wajib diberikan perlindungan hukum dan tidak dapat dikenai perampasan aset semata-mata karena aset tersebut pernah berada dalam pengawasan pelaku tindak pidana," tegas Taufik dalam rapat.
Ia juga meminta adanya jaminan due process of law bagi setiap orang yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset yang disita.
"Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum, dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan," jelasnya.
Namun, pandangan tersebut ditolak Sahroni. Ia berpandangan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perlu diamankan terlebih dahulu, termasuk ketika aset tersebut berada di tangan pihak ketiga.
"Jadi, tidak ada yang boleh dilindungi bilamana tindak pidana dilakukan terkait dengan pihak mana pun, mau ketiga, empat, lima, saya berpendapat tidak setuju. Tetap tarik dulu untuk membuktikan proses perampasan aset di pengadilan nanti," ujar Sahroni merespons usulan Taufik.
Menurut Sahroni, status dan kepemilikan aset nantinya dapat diuji melalui proses persidangan. Dengan begitu, keputusan mengenai apakah aset tersebut benar berkaitan dengan tindak pidana atau tidak ditentukan melalui pengadilan.
"Karena kalau pihak 3, 4, 5, 6 hajar dulu, pengadilan nanti baru putusan. Putusin bener atau tidak aset yang dipegang sama dia, kalau bener baru tarik, gitu," pungkasnya.