Akademisi UGM: NCB Perampasan Aset Hanya Bisa Dilakukan Kalau Ada Proses Pidana

Senin, 05 Oktober 2026 | 15:34 WIB
Muhammad Fatahillah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI tentang RUU Perampasan Aset, Senin (5/10/2026).
BACA 10 DETIK
  • Akademisi UGM Muhammad Fatahillah menegaskan perampasan aset tanpa pemidanaan hanya boleh diterapkan dalam kondisi tertentu.
  • Akademisi Unair Taufik Rahman mengingatkan aturan tersebut berpotensi melanggar keadilan serta memicu penyalahgunaan kekuasaan.
  • Taufik mengusulkan agar penuntut umum membebani pembuktian dengan standar bukti yang jelas serta meyakinkan.

"Itu penting sekali supaya tidak melanggar hak kepemilikan pribadi, serta standar pembuktiannya benar-benar dibuat secara matang."

Ia mengusulkan, agar RUU Perampasan Aset tetap memberikan beban pembuktian kepada penuntut umum.

Taufik secara tegas menolak pembalikan beban pembuktian karena posisi aparat penegak hukum dan pemilik aset yang tidak seimbang.

Muhammad Fatahillah (kanan), akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Taufik Rahman, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI tentang RUU Perampasan Aset, Senin (5/10/2026).

"Nantinya, penuntut umum bakal mendapat beban pembuktian guna menunjukkan aset yang dimaksud berasal dari tindak pidana, objek tindak pidana, atau sarana tindak pidana, atau paling tidak punya hubungan yang cukup dengan tindak pidananya," kata Taufik.

Taufik menambahkan, hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan dengan standar clear and convincing evidence atau bukti yang jelas dan meyakinkan.

"Saya usulnya dalam RUU Perampasan Aset juga mengatur hal tersebut. Jadi hubungan antara aset dan tindak pidananya harus dibuktikan memakai standar clear and convincing evidence. Nanti istilah itu bisa dialihbahasakan secara tepat dalam RUU," kata dia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com