MK Jawab Gugatan Ijazah Gibran Besok? Kuasa Hukum Denny Indrayana cs Belum diundang

Senin, 05 Oktober 2026 | 16:48 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan AI (tangkapan layar Youtube Setwapres RI)
BACA 10 DETIK
  • Denny Indrayana dan kubunya menggugat keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi.
  • Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut antara tanggal 5 hingga 6 Oktober 2026 mendatang.
  • Kuasa hukum pemohon menyatakan belum menerima undangan resmi terkait jadwal pelaksanaan pembacaan putusan tersebut.

Suara.com - Polemik mengenai keabsahan persyaratan ijazah sekolah menengah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024 lalu memasuki babak baru usai pengamat politik Denny Indrayana dan kubunya mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Melalui Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum itu seharusnya dijadwalkan antara 5 dan 6 Oktober 2026.

Walau telah dijadwalkan, kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mengungkapkan pihaknya belum mendapat undangan resmi dari MK hingga saat ini.

"Belum ada undangan sampai saat ini," ucap Refly kepada wartawan di Jakarta pada Senin (5/10/2026).

Dia mengaku sebelumnya memang sempat mendengar kabar putusan akan dibacakan besok. Namun, terkait jam pelaksanaannya, Refly mengaku belum dapat memastikan.

Menjelang putusan, Refly optimistis MK dapat mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan kliennya.

Menurut dia, fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya seharusnya dapat menyimpulkan adanya ketidaksesuaian antara ijazah sekolah milik Gibran dan syarat pendaftaran Pemilu.

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun. [Tangkapan layar akun YouTube]

"Ya, fakta persidangan yang paling gampang (untuk menyimpulkan pelanggaran). Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural," jelas dia.

Sebab, hingga saat ini pihaknya masih meyakini kalau putra sulung Presiden Ketujuh Jokowi itu tak memiliki ijazah sekolah yang sesuai persyaratan pendaftaran peserta di Komisi Pemilihan Umum.

Surat keterangan milik Gibran yang diterbitkan Kemendikbud juga ia anggap tidak dapat menjadi bukti kalau pendidikan yang Gibran tempuh di luar negeri setara dengan sekolah menengah di Indonesia.

"Gibran tidak punya sertifikat setara SLTA, apakah diploma, apakah sertifikat, ataukah ijazah, ataukah STTB, yang bisa dikatakan sebagai ijazah," tambahnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya menggugat kelayakan Gibran menjadi Wakil Presiden. Refly bahkan menduga ada suatu pelanggaran melalui kongkalikong dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com