Buntut Temuan Ombudsman, Menteri Imipas Perintahkan Irjen Audit Dugaan Pungli Remisi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:31 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers usai acara Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
BACA 10 DETIK
  • Menteri Agus Andrianto menginstruksikan Inspektur Jenderal mengaudit remisi di lapas menyusul temuan pungutan liar oleh Ombudsman RI.
  • Audit tersebut juga mencakup pencabutan pembebasan bersyarat terpidana Indra Kenz karena proses remisinya dinilai tidak benar.
  • Ombudsman RI menemukan praktik pungli dan penyiksaan antarwarga binaan di lapas yang memerlukan penguatan mekanisme pencegahan.

Suara.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menginstruksikan Inspektur Jenderal untuk mengaudit pemberian remisi atau pemotongan masa pidana terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan, menyusul temuan Ombudsman RI terkait dugaan adanya pungutan liar.

Agus mengatakan, jika hasil audit tersebut benar ditemukan adanya pelanggaran seperti dugaan pungli maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Sekarang remisi sedang saya suruh audit sama Pak Irjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kami akan proses," ujar Agus usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Audit oleh Irjen ini juga berlaku terhadap pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Menurut Agus, pemberian remisi terhadap terpidana kasus berita bohong dan investasi Binomo tersebut tidak benar.

Ia memerintahkan PB Indra Kenz dicabut. "Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus menegaskan.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lapas dan rutan mencuat dari hasil temuan Ombudsman RI.

Terpisah, anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasaha dalam konferensi pers di Kemenimipas pada hari yang sama meminta Kemenimipas untuk memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional yang melibatkan petugas dan sesama narapidana.

Dia menyatakan bahwa setelah sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, banyak laporan yang diterima Ombudsman RI terkait dugaan pungli tersebut, baik itu datang langsung ke Kantor Ombudsman maupun melalui surat.

"Praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tetapi oleh sesama warga binaan. Dan penting ini untuk menjadi perhatian, bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya," ujar Syafrida.

Dia juga mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ketika ada warga binaan yang tidak memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar.

Warga binaan tersebut akan mendapat penyiksaan, seperti tangannya ditetesi cairan dari botol bekas yang dibakar.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com