Update RUU Perampasan Aset, Komisi III Sudah 62 Kali Serap Aspirasi Publik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:26 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
BACA 10 DETIK
  • Komisi III DPR RI menjadwalkan pembahasan daftar inventaris masalah RUU Perampasan Aset pada 10 November 2026.
  • DPR RI menargetkan pengesahan rancangan undang-undang tersebut dapat terlaksana secara tepat waktu pada 15 Desember 2026.
  • Komisi III memastikan pengawasan maksimal untuk mencegah penyalahgunaan aturan perampasan aset bagi kepentingan kekuasaan tertentu.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, telah menyusun jadwal pembahasan yang ketat agar RUU Perampasan Aset bisa terselesaikan tepat waktu. Sesuai janji, DPR hendak mengesahkan rancangan undang-undang itu pada 15 Desember 2026.

Saat ini, kata dia, pembahasan RUU Perampasan Aset akan memasuki tahap penyusunan daftar inventaris masalah (DIM).

"Pembahasan DIM sudah dijadwalkan, yakni masa sidang mendatang, mulai tanggal 10 November. Insya Allah akan tepat waktu, disahkan pada 15 Desember," kata Habiburokhman, Selasa (6/10/2026).

Dia memastikan, proses pembentukan aturan ini dilakukan dengan mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.

Habiburokhman menjelaskan, pihaknya telah melalui tahapan panjang sejak tahun lalu untuk memastikan draf RUU ini komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Proses pembentukan UU sebagaimana diatur pada Pasal 20 UUD 1945, terdiri dari dua tahapan pokok, yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah," tambahnya.

Dalam setahun terakhir, Komisi III DPR RI telah menyerap aspirasi publik secara masif. Tercatat ada 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), 8 kunjungan kerja, serta puluhan kunjungan ke daerah pemilihan yang dilakukan untuk membedah naskah akademik RUU ini.

Habiburokhman tidak menampik adanya kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan aturan ini di masa depan.

Ia menegaskan, Komisi III telah mendengar aspirasi tersebut dan berkomitmen untuk mengedepankan prinsip keadilan dalam implementasinya.

"Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini. Rakyat juga meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Habiburokhman memastikan bahwa pengawasan akan menjadi kunci agar undang-undang ini tetap pada koridor hukumnya.

"Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," tutup Habiburokhman.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com