Hari Ini RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:32 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
BACA 10 DETIK
  • DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif dalam Rapat Paripurna tanggal 6 Oktober 2026.
  • Komisi III DPR menargetkan pengesahan undang-undang tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2026 mendatang.
  • Proses penyusunan melibatkan penyerapan aspirasi masyarakat yang mendukung aturan tersebut agar tidak disalahgunakan.

Suara.com - DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan setelah disahkan, RUU tersebut akan masuk ke tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang berikutnya yang dimulai 10 November 2026.

"Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Menurut Habiburokhman, penyusunan draf RUU dan Naskah Akademik telah dilakukan sejak September 2025.

Komisi III DPR telah menggelar 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan ke daerah pemilihan, serta menghimpun ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

Ia menyebut mayoritas masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset, tetapi meminta agar aturan tersebut tidak disalahgunakan.

"Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," ungkapnya.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan memperhatikan kekhawatiran tersebut dalam pembahasan RUU. Pengawasan terhadap pelaksanaan UU setelah nantinya disahkan juga akan diperkuat.

Rapat Paripurna ke-9 hari ini memiliki sejumlah agenda. Selain pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR akan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh BPK RI.

DPR juga akan mengambil keputusan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan RUU Satu Data Indonesia.

Khusus RUU Perampasan Aset, agenda paripurna mencakup penyampaian pendapat fraksi-fraksi, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkannya sebagai RUU usul DPR RI.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com