Disahkan Hari Ini, DPR Klaim RUU Ketenagakerjaan Tampung Suara Buruh

Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:51 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari dan Nihayatul Wafiroh bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di DPR RI, Jakarta. [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • DPR RI bersama pemerintah menjadwalkan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Regulasi baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta payung hukum umum bagi para pekerja dan pemberi kerja.
  • Menaker Yassierli menyatakan pemerintah siap mengawal peraturan turunan, implementasi, serta penegakan hukum setelah undang-undang tersebut disahkan.

Suara.com - DPR RI bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).

RUU tersebut sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan tingkat I antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah. Setelah pembahasan rampung, aturan tersebut dijadwalkan masuk ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembahasan RUU telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Ia berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

"Mudah-mudahan apa yang sudah kami bahas dengan cukup panjang dan cukup berbagai macam dinamika yang sudah dilalui di dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini bisa menghasilkan tentunya regulasi yang memberikan kepastian, baik bagi para pekerja, pemberi kerja, dunia usaha, agar tentunya semua bisa turut mendukung bagaimana pembangunan perekonomian nasional," kata Putih Sari.

Putih Sari juga menegaskan DPR dan pemerintah telah menyerap berbagai aspirasi dalam penyusunan RUU tersebut. Masukan tidak hanya berasal dari unsur pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga asosiasi serta kelompok masyarakat.

"Kita berdiskusi menerima segala macam aspirasi yang disampaikan. Tentu kami berupaya mempertemukan segala macam kepentingan-kepentingan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan proses tersebut juga mencakup pembahasan mengenai kepastian hukum dan payung hukum umum bagi pekerja pengemudi ojek online (ojol).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan rapat pembahasan yang digelar tertutup tidak berarti DPR menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Menurut dia, masukan dari berbagai kelompok tetap diterima secara paralel selama proses penyusunan draf RUU, termasuk dari komunitas ojol, serikat buruh, serikat pekerja hingga pengusaha.

"Dan selama kita rapat kan juga kita juga tidak menutup kemungkinan untuk menerima terus masukan dari masyarakat. Jadi selama kita di sini rapat, kita paralel juga menerima masukan dari masyarakat, baik dari komunitas ojol, dari serikat buruh, dari serikat pekerja, dari Apindo juga terus kita terima," tutur Nihayatul.

Putih Sari menjelaskan rapat dilakukan tertutup untuk mencegah munculnya tafsir berbeda terhadap pasal-pasal yang saat itu belum diputuskan.

"Kenapa ini tertutup? Karena kami khawatir kalau terbuka, apa yang memang belum pasti diputuskan nanti khawatirnya tentu punya interpretasi yang berbeda isunya di masyarakat, gitu. Makanya kita tunggu sahnya terlebih dahulu baru kita buka tentunya nanti kepada masyarakat," jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli turut mengapresiasi proses pembahasan RUU tersebut. Ia menilai pelibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam perumusannya.

"Dan tentu kita berharap ini akan menjadi sebuah legacy baru. Kita ingin mewujudkan maju industrinya dan sejahtera pekerjaannya," ungkap Yassierli.

Setelah RUU disahkan, pemerintah menyatakan siap mengawal penyusunan peraturan turunannya sekaligus implementasi dan penegakan hukumnya.

Adapun Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 hari ini juga memiliki sejumlah agenda lain, di antaranya penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2026 oleh BPK RI.

DPR juga akan mengambil keputusan terhadap RUU Satu Data Indonesia serta mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait RUU Perampasan Aset yang diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR sebelum dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com