- Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Para pemohon menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan tanpa ijazah SMA dan meminta MK mendiskualifikasinya.
- Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan akhir atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Mereka menekankan bahwa surat keterangan penyetaraan setara dengan ijazah dalam konteks administratif pencalonan.
Apa yang Dipertaruhkan dalam Gugatan Ini?
Gugatan ini bukan sekadar soal satu dokumen. Ia menyentuh pertanyaan lebih dalam: seberapa ketat syarat formal pencalonan pejabat negara harus ditegakkan, dan apakah cacat administratif di masa lalu masih dapat digugat setelah pejabat tersebut dilantik.
Beberapa pakar hukum tata negara melihat perkara ini sebagai peluang bagi MK untuk memperjelas batas kewenangannya dalam sengketa hasil pemilu yang diajukan jauh setelah batas waktu formal.
Sementara itu, pihak yang mendukung Gibran menilai gugatan ini lebih bernuansa politis dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan. Mereka berpendapat bahwa persoalan dokumen pendidikan seharusnya diselesaikan di tahap verifikasi KPU, bukan melalui mekanisme PHPU dua tahun kemudian.
Malam ini, seluruh perhatian tertuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang dibacakan akan menentukan apakah gugatan ijazah Gibran berakhir sebagai catatan sejarah hukum pemilu atau membuka babak baru dalam pengawasan syarat pencalonan pejabat tinggi.