-
Terdakwa Daycare Little Aresha bantah larang mainan dan instruksi ikat anak.
-
Majelis Hakim sebut terdakwa berbohong usai periksa bukti percakapan digital.
-
Bukti percakapan tunjukkan perintah pengikatan anak dan penggunaan mainan foto.
Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan anak di daycare Little Aresha di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Snin 5 Oktober 2026 semakin panas.
Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim terkait sederet instruksi kontroversial yang ia berikan kepada para pengasuh.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yang digelar pada 5 Oktober 2026, Diyah Kusumastuti secara tegas membantah berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepadanya. Mulai dari isu pelarangan mainan hingga praktik pengikatan anak-anak.
Bantah Larang Mainan dan Suruh Pakai Masker
Saat dicecar JPU soal mainan anak yang disebut-sebut hanya dikeluarkan saat sesi foto, Diyah berdalih bahwa fasilitas tersebut tetap ada.
"Ada, ada mainan di dalam lemari untuk stimulasi," kilahnya.
Namun, ketika JPU mendesak perihal kesaksian para pengasuh yang mengaku dilarang mengeluarkan mainan kecuali untuk dokumentasi, Diyah membantahnya.
Tak hanya itu, Diyah juga menepis tudingan bahwa dirinya mewajibkan para pengasuh memakai masker agar tidak dikenali oleh orang tua murid dengan ancaman denda Rp140 ribu jika melanggar, seperti yang sebelumnya diungkapkan oleh terdakwa Heni selaku pengasuh.
Menurut Diyah, para pengasuh sendirilah yang berinisiatif tidak mau wajahnya dikenali orang tua, bukan atas perintahnya.
Dalih Soal Baju Dibuka dan Kain Sampur untuk Lap
Suasana sidang semakin memanas ketika JPU menyinggung instruksi pembukaan baju anak-anak yang dilanjutkan dengan praktik membedong dan mengikat.
Diyah Kusumastuti berdalih instruksi tersebut bermula dari permintaan anak-anak sendiri di
pagi hari.
"Anak-anak biasanya kalau pagi setelah masuk minta buka baju berdasarkan keterangan pengasuh. Jadi, saya bilang boleh dibuka bajunya tapi harus dibalut kain," jelasnya.
Namun, saat JPU mengonfirmasi temuan para pengasuh di sidang sebelumnya mengenai
penggunaan "kain sampur" untuk mengikat anak-anak, Diyah melontarkan pembelaan yang mengejutkan.
"Saya tahunya kain sampur itu untuk lap, bukan untuk mengikat. Saya menginstruksikannya selain kain-kain yang untuk selimut digunakan sebagai lap," elak Diyah.