- Kepolisian mendalami aduan masyarakat dari kuasa hukum pelapor terkait dugaan pemalsuan surat keterangan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (7/10/2026).
- Surat keterangan bernomor 9149/DDII/KS/2019 tersebut sebelumnya digunakan oleh Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri.
Suara.com - Dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) yang digunakan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kini masuk dalam pendalaman kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah melengkapi bukti dalam aduan masyarakat yang sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian. Ia menegaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana atas penerbitan sebuah surat keterangan pendidikan.
Khozinudin menyebut laporan itu tidak berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Menurut dia, laporan tersebut juga tidak terkait dengan wacana pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
“Ini berkaitan dengan ada aspek dugaan tindak pidana terhadap penerbitan surat keterangan nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 8 Agustus 2019,” kata Khozinudin di Mabes Polri, Rabu (7/10/2026).
Menurut Khozinudin, surat keterangan tersebut kemudian digunakan Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Memang suket inilah yang digunakan oleh Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang lalu,” ujarnya.
Ia mengatakan objek yang diadukan adalah Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dua Dugaan yang Dilaporkan
Khozinudin menjelaskan, aduan tersebut ditujukan kepada dua pihak, yakni pihak yang diduga membuat surat palsu atau surat yang tidak benar serta pihak yang diduga menggunakan surat tersebut.
Ia menyebut ketentuan yang digunakan dalam laporan antara lain Pasal 291 ayat 1. Namun, Khozinudin menekankan bahwa dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.
“Ini semua baru dugaan karena kewenangan untuk menyimpulkan apakah ada atau tidaknya tindak pidana, kami serahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta penyidik mendalami bukti-bukti yang telah disampaikan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam penerbitan maupun penggunaan surat keterangan tersebut.
MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran
Laporan tersebut kembali menjadi perhatian setelah MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Suket.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.