- Jaksa Penuntut Umum Kejagung mendakwa Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana pencucian uang melalui 29 perusahaan.
- Febrie menyembunyikan hasil korupsi bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada 2020 hingga 2026.
- Terdakwa diduga menyamarkan uang sejumlah Rp346 miliar dan USD 440 ribu dengan mendirikan berbagai badan usaha.
“PT Dita Kreasi Investama, bergerak di bidang usaha penasihat Investasi berbentuk perusahaan, beralamat di Jalan Raya Serang KM 10, Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” ucap jaksa.
“PT Hijau Gunung Kerinci, bergerak di bidang usaha yang meliputi konstruksi bangunan sipil, jembatan, jalan laying yang beralamat di Jalan Cipete IV No. 14 A Jakarta Selatan,” sambung dia.
Ketujuh belas, PT Multi Teknik Konsulindo di Treasury Lantai 03A District 8 Lot 28 SCBD yang bergerak di bidang usaha yang meliputi aktivitas arsitektur.
Berikutnya, PT De Clan Informatika Semesta di Jalan Cipete IV No. 14A Jakarta Selatan yang bergerak di bidang Industri perlengkapan komunikasi dan komputer.
Lalu, Febrie juga diduga memiliki PT Cipta Bulungan Selatan di Jalan R.S. Fatmawati Graha Mas Fatmawati Blok A 19 Jakarta Selatan yang bergerak di bidang perdagangan besar logam dan bahan konstruksi.
Ke-20, PT Simpul Bhakti Lestari di di Jalan Mekar Wangi Nomor 18 Kota Bandung Jawa Barat yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan pembiayaan.
Lebih lanjut, ada pula PT Panutan Pratama Adiwibawa di Jalan Letjen S. Parman Kav. 28 SOHO Capital Lantai 19 Jakarta Barat yang bergerak di bidang budidaya ayam ras petelur, konstruksi gedung perkantoran dan aktivitas usaha lainnya.
Adapun perusahaan berikutnya ialah PT Indosentosa Agro Makmur yang beralamat di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan PT Bara Mega Mining Resource di Jalan Senopati No. 113 Jakarta Selatan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas manajemen dana lainnya.
Kemudian, PT Bahana Baruna Daksa di The CEO Building Lantai 12, Jl. TB Simatupang No. 18C Jakarta Selatan yang bergerak di bidang angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus.
Ke-25, PT Telanai Swarna Dhipa di Jalan Cipete No. 2 Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan. Lalu, ada PT Rivantama Bintang Budi di Jalan AP Pettarani, Ruko Pettarani Center Blok A /7 Kota Makassar Sulawesi Selatan yang bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan nikel.
Selanjutnya ialah PT Hikmat Abadi Investama di Aeroworld 8 Citra Garden City D2 No. 15 Jakarta Barat yang bergerak di konsultansi bidang jasa dan manajemen.
“PT Tribakti Inspektama, bergerak di bidang usaha yang meliputi jasa sertifikasi dan laboratorium yang beralamat di Jalan Pantai Indah Selatan, Ruko Elang Laut Boulevard Blok F Nomor 31, 32, 33 Jakarta Utara,” ucap jaksa.
“PT Dwa Karya Bulungan, bergerak di bidang usaha yang meliputi perdagangan besar yang beralamat di Graha Mas Fatmawati Jalan RS Fatmawati Blok A19 Jakarta Selatan,” tambah dia.
Lebih lanjut, jaksa juga menyebut bahwa total uang yang diduga diterima Febrie mencapai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu. Kemudian, uang yang diterima itu diduga disamarkan melalui berbagai upaya.
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," tutur jaksa.
Menurut jaksa, uang itu disamarkan dengan cara menempatkan di berbagai rekening, membeli properti, menukar ke valuta asing, hingga membeli emas.
Untuk itu, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.