- Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari diperiksa KPK di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.
- Rita diperiksa selama enam jam sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU di Pemkab Kukar.
- KPK menyatakan pemeriksaan Rita bertujuan mengembangkan konstruksi perkara untuk dua tersangka yang telah ditetapkan.
Suara.com - Mantan Bupati Kutai Kartenegara (Kukar) Rita Widyasari kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026).
Lembaga antirasuah itu memeriksanya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Rita tiba gedung di KPK pada pukul 10.12 WIB dan baru keluar meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.
Meski mengamini diperiksa dalam perkara TPPU, dia tak menjelaskan secara rinci mengenai keterlibatannya hingga harus hadir di kantor lembaga antirasuah.
"Iya, (kasus TPPU). Saya jadi saksi untuk kasus Pak Khairudin. Itu doang," kata Rita saat dicecar awak media.
Sembari berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Rita juga berharap kasus tersebut dapat segera berakhir.
"Mudah-mudahan, ya, cepat berakhir. Terima kasih," tutupnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengaimini lembaganya telah memeriksa Rita. Pada pengusutan kali ini, mantan bupati itu berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar.
"Untuk Saudari RW, pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kukar," ucap Budi.
Kata Budi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang terlibat dalam kejahatan pencucian uang tersebut.
Karena itu, menurut dia, pemeriksaan terhadap Rita penting dilakukan guna mengembangkan konstruksi perkara secara utuh.
"(Pemeriksaan) ini tentu juga menjadi progres positif perkembangan penanganan perkara TPPU di wilayah Kukar ini," tandasnya. (Reporter: Alif Bintang)