KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:34 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hasil OTT kasus pengurusan HGB Kabupaten Bogor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026) malam. [Suara.com/Dea]
BACA 10 DETIK
  • KPK menetapkan delapan orang tersangka baru, termasuk pihak BBPJN Sumatera Utara, pada September 2026.
  • Penyidik KPK memeriksa tujuh orang saksi terkait korupsi proyek pembangunan jalan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
  • Kasus korupsi proyek jalan beranggaran Rp231,8 miliar ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Juni 2025.

Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi menjadi dua klaster.

Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai enam proyek yang menjadi objek perkara tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Perkara kemudian kembali dikembangkan. Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan penyidikan baru menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Saat itu, belum ada tersangka baru yang diumumkan.

Kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, termasuk pihak dari BBPJN Sumut. Namun, KPK masih menahan identitas mereka hingga penyidikan dinyatakan siap untuk diumumkan lebih lanjut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com